Kasus Pencurian Kambing Dihentikan Melalui Restoratif Justice

Kasus Pencurian Kambing Dihentikan Melalui Restoratif Justice

Kajari Empat Lawang memimpin restorative justice (RJ) antara Anggi sebagai korban dengan Andre dan Rio sebagai pelaku pencurian seekor kambing. Foto : Hendro/sumeks.co--

SUMEKS.CO, EMPAT LAWANG - Kejari Empat Lawang melakukan restorati jufstice (RJ) antara Anggi sebagai korban dengan Andre dan Rio sebagai pelaku pencurian seekor kambing.

Anggi sebagai korban melaporkan Andre dan Rio yang sudah mencuri kambing miliknya di jembatan Sekip - Tanjung Kupang.

Kajari Empat Lawang, Sigit Prabowo menjelaskan kasus dengan pelaku Andre dan Rio layak diselesaikan melalui rumah RJ.

BACA JUGA:Pencuri Kambing Diamuk Massa, Luka Bacok di Tangan dan Dengkul

"Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini kami upayakan karena telah ada proses perdamaian dimana para tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Apalagi para tersangka belum pernah dihukum," kata Sigit.

Ia mengatakan para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan para tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. 

"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Para tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena menurut mereka tidak akan membawa manfaat, pertimbangan sosiologis dan masyarakat Alhamdulilah merespon positif atas upaya ini," ungkapnya.

BACA JUGA:Pencuri dan Dua Penadah Mesin Kayu Diciduk

Walaupun masalah sudah diselesaikan tidak berarti pelaku dibebaskan. Selama ini pelaku dititipkan di Lapas Empat Lawang. Pelaku masih wajib menunggu selama 14 hari di Lapas sambil menuju persetujuan dari pusat untuk dinyatakan bebas menghirup udara kehidupan yang segar.

Sementara itu, Camat Tebing Tinggi, Noperman Subhi mengajak masyarakat Tebing Tinggi yang bermasalah untuk menyelesaikan masalah hukum yang nilainya dibawah Rp2,5 juta, cukup dengan memanfaatkan rumah RJ.

Pada penyelesaian masalah tersebut juga dihadiri Kades Kota Gading tempat Tinggal pelaku dan Kades Rantau Tenang yang menjadi tempat tinggal korban. 

BACA JUGA:Curi Ikan di Kolam Warga, Dua Komplotan Pencuri Dibawah Umur Ditangkap Polisi

"Baik korban dan pelaku merupakan saudara atau keluarga saya," Kata Kades Rantau Tenang. (eno)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: