Resmi Disahkan! Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Honorer Baru Per Januari 2025

Resmi Disahkan! Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Honorer Baru Per Januari 2025

Resmi disahkan, instansi pemerintah dilarang rekrut honorer baru Per Januari 2025. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN. 

Jadi, berdasarkan kebijakan di atas, bisa dikatakan bahwa pada tahun 2025 instansi pemerintah dilarang mengangkat atau merekrut tenaga honorer atau non ASN selain pegawai ASN.

BACA JUGA:Benarkah! Honorer Gagal Seleksi PPPK Tahap 1 Tetap Bisa Dapat NIP, Caranya!

BACA JUGA:Tangis Pegawai Honorer Adukan Nasib ke DPRD Palembang, Tidak Lulus ASN PPPK Meski Belasan Tahun Mengabdi

Saat ini tahun 2025 telah dijalani, dimana per 1 Januari 2025, sudah tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer baru. 

Maka, pemerintah akan fokus dalam penataan tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terkait dengan dilarangnya rekrutmen honorer baru di instansi pemerintah, Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid turut memberikan komentar. 

Yakni disampaikan, HA Afzan Arslan Djunaid, bahwa Pemerintah Kota Pekalongan akan menjalankan kebijakan soal larangan rekrut honorer baru sesuai amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2024 yang berlaku per 1 Januari 2025.

BACA JUGA:Sujud Syukur! Tenaga Honorer Dipastikan 100 Persen Lolos Jadi ASN di PPPK Tahap 1

BACA JUGA:31 Desember Batas Akhir Pendaftaran PPPK: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Selanjutnya?

Mengenai penerimaan PPPK tahap 1 telah diumumkan. Dimana pemerintah membuka penerimaan PPPK dengan jumlah formasi yang cukup banyak dan lebih memprioritaskan tenaga honorer. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: