Resmi Disahkan! Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Honorer Baru Per Januari 2025
Resmi disahkan, instansi pemerintah dilarang rekrut honorer baru Per Januari 2025. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Per 1 Januari 2025, instansi pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer baru. Dimana mengenai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 telah resmi disahkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo pada 31 Oktober 2023.
Ini sesuai dengan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah resmi membatalkan penghapusan bagi para tenaga honorer atau non ASN pada November 2023.
Jadi, kesimpulannya para instansi pemerintah, baik itu instansi pusat maupun daerah tidak boleh merekrut tenaga honorer baru.
Yakni pemerintah harus menyelesaikan permasalahan penataan tenaga honorer paling lambat bulan Desember tahun 2024.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Kriteria Tenaga Honorer Pasti Diangkat Jadi PPPK di Seleksi Tahap 2
BACA JUGA:Tenaga Honorer Kategori Ini Resmi Batal Pengangkatan PPPK, Kenapa!
Termasuk tidak boleh lagi ada penambahan tenaga honorer baru di tahun 2024 kemarin.
Dimana kebijakan ini tercantum dalam Bab XII Pasal 65 (1) UU ASN Nomor 20 Tahun 2024 yang bunyinya:
"Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN".
Mengenai larangan ini juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan honorer atau pegawai non ASN.
BACA JUGA:700 Ribu Honorer Terdata BKN Dipastikan Bisa Lolos PPPK Paruh Waktu, Kok Bisa!
Untuk diketahui, bagi instansi pemerintah yang masih berupaya untuk mengangkat honorer atau pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut kebijakan mengenai penataan tenaga honorer ini telah tercantum dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, khususnya pada Pasal 66 yang berbunyi:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: