Terungkap, Pelapor Kasus Dugaan Tukang Pijat Cabuli IRT di Ogan Ilir Ternyata Bibi Korban Padahal Tidak di TKP

Terungkap, Pelapor Kasus Dugaan Tukang Pijat Cabuli IRT di Ogan Ilir Ternyata Bibi Korban Padahal Tidak di TKP

Terungkap pelapor kasus dugaan tukang pijat cabuli IRT di ogan ilir ternyata bibi korban padahal tidak di TKP. --

BACA JUGA:Nah Loh, Asisten I Pemkab Banyuasin Diseret Jadi Saksi Sidang Korupsi Pungli UPTD DLH Banyuasin

BACA JUGA:Ditahan Rumah Agus ‘Tanpa Lengan’ Sempatkan Bernyanyi Main Gamelan, Ferry: ‘Tunggu Sidang Semoga Sehat Terus’ 

"Hari ini sidang kembali untuk terdakwa kita hadirkan 21 orang saksi yang meringankan. Kesemuanya adalah pasien terdakwa," ujar Septi diwawancarai usai persidangan. 

Dijelaskan Septi, pada kasus ini yang melaporkan terdakwa adalah bibi korban yaitu Nurhayati. Padahal dalam kasus ini bibi korban tidak ada di lokasi kejadian. 

"Jadi dalam kasus ini diduga memberikan keterangan palsu dimana tidak ada di lokasi. Lalu untuk rekon bukan dilakukan di rumah terdakwa padahal istri terdakwa minta dilakukan di rumah," ungkapnya. 

Lanjutnya, dalam kasus ini saksi fiktif dan rekonstruksi hanya formalitas. Tidak ada satu anggota polisi yang meriksa rumah terdakwa. Jadi minim alat bukti. 

BACA JUGA: Harapan Baru Bagi Siswi SMP Palembang Korban Malapraktik, Oknum Bidan Agustian Sidang Perdana Tahun Depan!

BACA JUGA:Ulah Penonton yang Merugikan Klub, Cek Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI

"Tadi kami menghadirkan saksi-saksi yang merupakan pasien terdakwa. Dimana terdakwa ini keseharian sebagai tukang urut," kata Septi. 

Pada kasus ini terdakwa melakukan pijat atau urut kepada korban M. Pemijatan atau urut dilakukan di rumah terdakwa dan memang biasa menerima urut. 

Pemijatan di dalam rumah ruang terbuka. Semua orang pijat di ruangan itu. Saat korban melakukan urut ditemani oleh ibunya. 

Selain itu, terdakwa juga disaksikan oleh istrinya. Berada di ujung kaki korban. Jadi saat korban diurut ada istri terdakwa dan Ibu korban termasuk juga ada ketua RT. 

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Sidang TPP untuk Pemberian Integrasi Program Pembinaan WBP

BACA JUGA:Sidang Kasus Mega Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, Fauzi Isra Ditunjuk Jadi Hakim Ketua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: