Terbukti Rugikan Keuangan KUD Rp10 Miliar, Ketua dan Bendahara Dihukum 4 Tahun 6 Bulan

Terbukti penggelapan dalam jabatan rugikan Rp10 Miliar milik KUD dihukum 4 Tahun 6 Bulan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, dua terdakwa yaitu Sairoji dan Wiyono dijatuhi hukuman oleh majelis hakim masing-masing 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Keduanya, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Dibacakan Majelis hakim diketuai Eva Rachmawaty SH dengan anggota Nadia Septiani SH dan Indah Wijayati SH, kedua terbukti bersalah melanggar tidak tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana dalam Pasal 374 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkap hakim ketua, Kamis 20 Februari 2025.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan, Nilai Kerugian Capai 400 Juta
BACA JUGA:Respon Cepat Polres Ogan Ilir Bantu Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Antar Provinsi
Hukuman untuk kedua terdakwa yang menjabat sebagai Ketua KUD Serba Usaha untuk Sairoji dan Wiyono sebagai bendahara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Revaldo SH yaitu masing-masing 5 tahun penjara.
Terungkap dalam persidangan, keduanya telah merugikan keuangan KUD Serba Usaha senilai Rp10 miliar. Dimana itu merupakan seluruh kas yang tidak dapat dibuktikan keberadaan uangnya.
Adapun jumlah anggota KUD Serba Usaha ini bergerak di bidang kelapa sawit terletak di Desa Gading Raja, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebanyak 583 orang anggota.
Besaran uang kas hingga Rp10 miliar lebih itu merupakan uang milik KUD Serba Usaha dari tahun 2018 hingga 2021 akhir.
Sayangnya oleh Ketua KUD dan Bendahara ini yaitu kedua terdakwa tidak pernah diberitahukan kepada anggotanya. Dimana dalam pelaksanaannya KUD Serba Usaha ini juga bekerjasama dengan perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten OKI.
Jadi kedua terdakwa melakukan penggelapan uang kas dari tahun 2018 hingga 2021 akhir. Dimana motif terdakwa adalah uang tidak pernah diberitahukan kepada anggota dengan alasan untuk pengurusan dana hibah bank Swiss.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: