Terbukti Rugikan Keuangan KUD Rp10 Miliar, Ketua dan Bendahara Dihukum 4 Tahun 6 Bulan

Terbukti Rugikan Keuangan KUD Rp10 Miliar, Ketua dan Bendahara Dihukum 4 Tahun 6 Bulan

Terbukti penggelapan dalam jabatan rugikan Rp10 Miliar milik KUD dihukum 4 Tahun 6 Bulan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Enggan Ditangkap Polisi, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Ogan Ilir Nekat Naik ke Atap Rumah Warga

Intinya semua biaya tersebut nantinya digunakan untuk kepentingan KUD Serba Usaha dan harus sepengetahuan anggota sendiri. 

Usai dibacakan amar putusan dibacakan kedua terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum Roland Fahrudin SH menyampaikan pikir-pikir. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait