Terbukti Rugikan Keuangan KUD Rp10 Miliar, Ketua dan Bendahara Dihukum 4 Tahun 6 Bulan

Terbukti penggelapan dalam jabatan rugikan Rp10 Miliar milik KUD dihukum 4 Tahun 6 Bulan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Revaldo SH, dari kedua terdakwa ini melakukan penggelapan uang KUD Serba Usaha ini beralasan untuk pengurusan dana hibah bank Swiss.
Yakni digunakan untuk peremajaan kelapa sawit. Tetapi nyatanya tidak pernah pengurusan dana hibah bank Swiss tersebut.
BACA JUGA:Kasus Penggelapan Tabungan Anggota KUD Marga Mulya OKI Rp14 Miliar Lebih Harus Ada Audit Eksternal
BACA JUGA:Lakukan Pencurian dan Penggelapan Buah Kelapa Sawit Unggul, 2 Pegawai PT Sampoerna Ditangkap
"Terkait hal ini pengakuan dari terdakwa, dihadirkan pihak dinas Koperasi Kabupaten OKI mengungkapkan tidak pernah ada dana hibah bank Swiss itu. Kalaupun ada pasti melalui pemerintahan yaitu dinas Koperasi," jelas Jaksa.
Tak hanya itu, disampaikan Jaksa Revaldo, dimana sebelumnya, anggota KUD Serba Usaha telah menanyakan uang kas itu dan kedua terdakwa berjanji akan menggantinya.
Namun, tidak pernah terealisasi atau diganti oleh keduanya. Sehingga anggota KUD Serba Usaha melaporkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum.
Pada kasus ini kedua terdakwa dengan berkas terpisah. Untuk diketahui Koperasi Unit Desa Serba Usaha terbentuk pada tahun 1996 yang beralamat di Desa Gading Raja Kecamatan Pedamaran Timur Kab. OKI Provinsi Sumatera Selatan, dengan Akta Pendirian Nomor : 00301/BH/PAD/KWK.6/VI/1996 tanggal 3 Juni 1996.
Yakni yang didaftarkan dalam Buku Daftar Umum Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Bahwa KUD Serba Usaha merupakan wadah plasma sawit PT Sampoerna Agro, sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang dengan menjual tandan buah segar (TBS) ke PT Sampoerna Agro dan sebagian ada melakukan penjualan TBS ke perusahaan lain.
Bahwa sumber pendapatan dan dana kas KUD Serba Usaha berasal dari tabungan anggota, potongan wajib setiap anggota, jasa simpan pinjam, simpanan pokok anggota, simpanan wajib anggota, dana cadangan hasil pembagian SHU.
Termasuk dana pupuk dari setiap anggota, dana perawatan jalan dari setiap anggota, dana hama penyakit dari setiap anggota, dana sosial dari setiap anggota, dana pendidikan dari setiap anggota, dan dana keamanan dari setiap anggota.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Penggelapan Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Sumsel
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: