Terdakwa Kasus Narkoba Dalam Lapas Kayuagung Dihukum 9 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Narkoba Dalam Lapas Kayuagung Dihukum 9 Tahun Penjara

Terdakwa kasus narkoba dalam Lapas Kayuagung dihukum 9 tahun penjara. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Terdakwa Joko Iskandar, kasus narkoba dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim selama 9 tahun denda Rp1 Miliar dan subsider 6 bulan penjara. 

Amar putusan itu dibacakan majelis hakim diketahui Agung Nugroho SH MHum dengan anggota Nadia Septianie SH dan Eva Rachmawati SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, secara zoom, Rabu 15 Januari 2025.

Hukuman untuk terdakwa Joko Iskandar yang mana kaki terdakwa patah akibat gagal hendak melarikan diri dari Lapas Kayuagung beberapa waktu yang lalu ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadya Yunisah Panjaitan SH. 

Yakni JPU menuntut terdakwa selama 11 tahun denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan penjara. 

BACA JUGA:Sidang Narkoba, JPU Hadirkan Saksi Polisi

BACA JUGA:Gegara Pengaruh Narkoba, Warga Sungai Ceper OKI Aniaya Pemanen Sawit

Terungkap terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1.

"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar hakim ketua dalam persidangan. 

Usai dibacakan amar putusan, terdakwa Joko Iskandar yang didampingi oleh penasehat hukum Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Andi Wijaya SH menyatakan terima. 

"Atas putusan dari majelis hakim untuk hukuman terdakwa Joko Iskandar selama 9 tahun denda Rp1 Miliar dan subsider 6 bulan penjara kami terima," ujar Andi.

BACA JUGA:Peredaran Narkoba dan Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Batu, Jadi Atensi Kapolres Ogan Ilir

BACA JUGA:Sidang Putusan Kasus Narkoba Dalam Lapas Kayuagung dan Melarikan Diri Ditunda

Pada persidangan untuk terdakwa ini dilakukan zoom dengan alasan yang bersangkutan yaitu terdakwa telah dipindahkan ke Lapas Serong, Kabupaten Banyuasin. 

Dimana ini dilakukan pertimbangan keamanan. Dikarenakan sebelumnya terdakwa Joko Iskandar ini hendak melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Kayuagung bersama-sama dengan keempat teman lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: