Terdakwa Kasus Narkoba Dalam Lapas Kayuagung Dihukum 9 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Narkoba Dalam Lapas Kayuagung Dihukum 9 Tahun Penjara

Terdakwa kasus narkoba dalam Lapas Kayuagung dihukum 9 tahun penjara. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Sayangnya, atas tindakan terdakwa hendak melarikan diri gagal. Dimana terdakwa terjatuh saat hendak menaiki dinding Lapas. Sehingga membuat terdakwa tetap berada di dalam Lapas Kayuagung tetapi kaki korban patah. 

Diberitakan sebelumnya, sidang untuk terdakwa Joko Iskandar ditunda oleh majelis hakim pada pekan lalu. 

BACA JUGA:Bobol Rumah Tante, Pria di Lubuklinggau Bawa Kabur Rp51 Juta dari Brankas, untuk Judol dan Beli Narkoba

BACA JUGA:Pengunjung DA Club 41 Palembang Berhamburan Lihat Kedatangan Ratusan Petugas, Buang BB Narkoba ke Toilet

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 8 Januari 2025, Majelis hakim diketahui Agung Nugroho SH MHum dengan anggota Nadia Septianie SH dan Eva Rachmawati SH, belum siap dengan amar putusan untuk terdakwa. 

"Sidang untuk terdakwa dengan agenda pembacaan amar putusan untuk hari ini belum siap. Sehingga sidang ditunda pada pekan depan," ungkap hakim ketua, sambil mengetok palu. 

Terdakwa yang dalam persidangan, didorong menggunakan kursi roda ke dalam ruangan persidangan menyatakan bersedia sidangnya ditunda pekan depan. 

Terdakwa Joko Iskandar ini didampingi penasehat hukum posbakum PN Kayuagung, Andi Wijaya SH. 

BACA JUGA:KOCAK, Staf Lapas Sampit Speak Up Ungkap Napi Kendalikan Narkoba Dari Penjara Malah Dilapor Balik Pimpinan

BACA JUGA:LAGI, Pegawai Penjara Ungkap Borok Lapas Sampit, Jual Beli Kamar dan Kendalikan Peredaran Narkoba Dari Lapas

Dimana terdakwa ini menuju ruang persidangan menggunakan kursi roda karena hendak melarikan diri dari Lapas Kayuagung tetapi gagal. 

Jadi membuat kakinya patah, sehingga harus menggunakan bantuan kursi roda untuk berjalan. 

Terungkap, perbuatan terdakwa terjadi, Sabtu 13 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB, di Lapas Kayuagung, Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. 

Yakni terdakwa, memesan narkotika jenis sabu kepada Rahman (DPO) dengan menggunakan 1 unit hp merek OPPO A5s warna biru milik terdakwa di simpan dalam lemari Lapas Kayuagung. 

BACA JUGA:Selama 2024, Polda Sumsel Ungkap Kasus-Kasus Menonjol, Pembunuhan hingga Ratusan Kilogram Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: