Terungkap, Pelapor Kasus Dugaan Tukang Pijat Cabuli IRT di Ogan Ilir Ternyata Bibi Korban Padahal Tidak di TKP

Terungkap, Pelapor Kasus Dugaan Tukang Pijat Cabuli IRT di Ogan Ilir Ternyata Bibi Korban Padahal Tidak di TKP

Terungkap pelapor kasus dugaan tukang pijat cabuli IRT di ogan ilir ternyata bibi korban padahal tidak di TKP. --

5 fakta kasus M Zarub (61) tukang pijat di Ogan Ilir yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung OKI kasus dugaan cabuli seorang ibu rumah tangga (IRT).

Sejumlah fakta berhasil sumeks.co himpun dalam kasus ini:

Fakta pertama, tukang urut di kecamatan Tanjung Raja kabupaten Ogan Ilir, Sumsel itu sudah membuka praktik selama 25 tahun;

Fakta kedua, dugaan pencabulan itu dilaporkan 40 hari setelah kejadian oleh korban IRT inisial M;

BACA JUGA:Tukang Urut Palembang Terseret Kasus Penerimaan Calon Polisi

BACA JUGA:Hadirkan 21 Orang Saksi Meringankan Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan Tukang Pijat

Fakta ketiga, proses urut tidak dilakukan di kamar, melainkan di ruangan tengan rumah M Zarub, bukan di kamar;

Fakta keempat, saat diurut korban M disaksikan oleh ibunya, bahkan istri tukang urut M Zarub juga ada di tempat itu, bahkan ada ketua RT;

Fakta kelima, ada 21 orang saksi yang merupakan pasien tukang urut M Zarub yang dihadirkan di persidangan yang keterangannya meringankan terdakwa;  

Seperti diberitakan, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, seorang tukang pijat atau urut di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir didakwa kasus pencabulan. 

BACA JUGA:Pekerja Tempat Pijat Refleksi di Palembang Nyaris Tewas Kesetrum saat Mengecat Dinding

BACA JUGA:Pemudik di Jalinsum Muratara Lelah? Mampir ke Pos Pelayanan, Ada Kursi Pijat Gratis Loh

Persidangan itu dengan terdakwa M Zarub (61). Proses persidangan untuk terdakwa diagendakan mendengarkan keterangan saksi, Senin 23 Desember 2024.

Pada proses persidangan itu dilakukan tertutup untuk umum. Yakni dengan menghadirkan sebanyak 21 orang saksi yang meringankan untuk terdakwa. 

Penasehat hukum terdakwa dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Septiani SH usai persidangan mengatakan, pada kasus yang didakwa untuk terdakwa M Zarub ini kembali dilakukan menjalani persidangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: