Terungkap, Pelapor Kasus Dugaan Tukang Pijat Cabuli IRT di Ogan Ilir Ternyata Bibi Korban Padahal Tidak di TKP
Terungkap pelapor kasus dugaan tukang pijat cabuli IRT di ogan ilir ternyata bibi korban padahal tidak di TKP. --
Persidangan tadi dengan Majelis hakim diketuai Eva Rahmawati SH, Indah Wijayati SH dan Nadia Septiani SH.
BACA JUGA:Oknum Bidan Tersangka Malapraktik Siswi SMP hingga Buta Segera Disidang di PN Palembang
BACA JUGA:50 Anggota PPS Bakal Jadi Saksi di Sidang DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Ogan Ilir
"Sidang akan dilanjutkan kembali pada 6 Januari 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: