PPPK Paruh Waktu Disetarakan dengan PNS Sesuai Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025

PPPK Paruh Waktu Disetarakan dengan PNS Sesuai Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025

PPPK paruh waktu disetarakan dengan PNS. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

PPPK Paruh Waktu Disetarakan dengan PNS Sesuai Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025

SUMEKS.CO - Tenaga honorer yang belum dinyatakan lolos menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. 

Terkait PPPK Paruh Waktu ada kabar gembira bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. Yakni PPPK Paruh Waktu disetarakan dengan PNS. 

Ini sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Jelas ini menjadi kabar penting. Dimana kabar ini datang langsung dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menyampaikan kabar gembira baru - baru ini. 

Kemenpan RB menginformasikan terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

BACA JUGA:Horee! Gaji Pertama PPPK Tahap 1 Segera Ditransfer Juli 2025

BACA JUGA:Wajib Tahu! Satu Kesalahan Ini Bisa Gagalkan Pengangkatan PPPK Tenaga Honorer

Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa P3K Paruh Waktu kini disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Jadi ini adalah langkah besar yang menunjukkan pengakuan resmi pemerintah terhadap kontribusi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi dengan penuh dedikasi.

Adapun jenis Pengangkatan PPPK: Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Sebagaimana diketahui, pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K dibagi ke dalam dua jenis, yakni:

BACA JUGA:Pelantikan PPPK Kabupaten Muara Enim Ditargetkan Paling Lambat Oktober 2025

BACA JUGA:Pelantikan 2.838 PPPK dan 151 CPNS oleh Bupati Muba Toha, Dorong Profesionalisme ASN dan Pembangunan Daerah

PPPK Penuh Waktu. Ini diperuntukkan bagi peserta seleksi yang meraih peringkat tertinggi atau memperoleh formasi yang tersedia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: