PPPK Paruh Waktu Disetarakan dengan PNS Sesuai Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025

PPPK Paruh Waktu Disetarakan dengan PNS Sesuai Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025

PPPK paruh waktu disetarakan dengan PNS. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA:816 Calon PPPK Kemenag Sumsel Ikuti Tes Moderasi Beragama Gunakan Sistem CAT

BACA JUGA:Ini Cara Menentukan Estimasi Penghasilan Berdasarkan Golongan Bagi Pelamar PPPK

Namun, meskipun hanya diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, para tenaga honorer tetap memperoleh pengakuan status kepegawaian yang setara dengan PNS

Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah menghargai semua bentuk pengabdian dan kontribusi tenaga honorer.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: