Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Sampaikan Duplik
Penasehat Hukum terdakwa kasus P Pembunuhan bos Toko Bangunan di OKI sampaikan duplik. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, kasus pembunuhan bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), penasehat hukum kedua terdakwa sampaikan duplik.
Yakni menjawab replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana JPU Kejaksaan Negeri OKI menyampaikan tetap pada tuntutan kepada kedua terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27).
Pada agenda duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 7 Januari 2025, penasehat hukum kedua terdakwa, Novi Yanto SH mengatakan, untuk terdakwa Puquh Nurrohman, pihaknya tetap mempertahankan dalil-dalil keberatan yang telah disampaikan pada nota pembelaan atau pledoi untuk terdakwa.
"Perbuatan terdakwa Puquh ini lebih terbukti melanggar Pasal 56 KUHP, sebab terdakwa Puquh hanya membantu pelaku utama yaitu Alim," jelas Novi Yanto, saat dibincangi, SUMEKS.CO.
Masih kata penasehat hukum, bahwa pihaknya tidak membenarkan perbuatan terdakwa Puquh, tetapi membela terdakwa sesuai dengan undang-undang.
Lalu untuk terdakwa Alim, pihaknya menyampaikan sama seperti pembelaan. Yakni untuk hukuman mati terhadap Alim adalah melanggar hak asasi manusia.
Juga melanggar konstitusi, secara normatif hukuman mati, melanggar hak hidup yang seharusnya dilindungi pemerintah.
"Jadi hukuman mati sebagai bentuk penyiksaan. Sehingga kami tetap pada pembelaan," ujarnya.
BACA JUGA:Sidang Kasus Pencabulan Tukang Pijat di PN Kayuagung Ditunda, Surat Tuntutan Belum Siap
Sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan amar putusan.
Diberitakan sebelumnya, di persidangan, Selasa 24 Desember 2024, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI menyampaikan tetap pada tuntutan kepada kedua terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: