Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Sampaikan Duplik
Penasehat Hukum terdakwa kasus P Pembunuhan bos Toko Bangunan di OKI sampaikan duplik. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
BACA JUGA:Nah Loh, Asisten I Pemkab Banyuasin Diseret Jadi Saksi Sidang Korupsi Pungli UPTD DLH Banyuasin
Ini dikarenakan berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan berkeyakinan perbuatan terdakwa berperan hanya pembantu pelaku utama dalam melaksanakan delik pembunuhnya.
"Jadi tidak sepakat dengan pasal tuntutan jaksa penuntut umum," ucap Novi.
Kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farid Purnomo SH MH, dengan hukuman mati.
Dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 10 Desember 2024.
Jaksa sebelum membacakan surat tuntutan, membacakan hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa yaitu perbuatan keduanya menyebabkan korban Agus Toni meninggal dunia.
"Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa lainnya adalah perbuatan mereka keji karena dilakukan dihadapan anak korban. Sehingga membuat anak korban mengalami trauma," ungkap Jaksa.
Lalu, yang juga memberatkan terdakwa adalah antara kedua terdakwa dengan keluarga korban belum ada perdamaian," ucapnya.
Termasuk juga yang memberatkan terdakwa Alim adalah belum pernah sama sekali menyicil hutang kepada korban sedikit pun.
BACA JUGA:Ulah Penonton yang Merugikan Klub, Cek Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI
Terungkap kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa melanggar tindak pidana Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban.
Trungkap, perkara pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada awal Juli 2024 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: