Hakim Sakit, Sidang Markup Proyek Sootblowing PLTU Bukit Asam Rp26,9 Miliar Ditunda Awal Tahun 2025

Hakim Sakit, Sidang Markup Proyek Sootblowing PLTU Bukit Asam Rp26,9 Miliar Ditunda Awal Tahun 2025

Hakim Sakit, Sidang Markup Proyek Sootblowing PLTU Bukit Asam Rp26,9 Miliar Ditunda Awal Tahun 2025--

BACA JUGA:Dikawal Brimob, Tersangka Korupsi Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam UIT PT PLN Sumbagsel Hadapi Dakwaan KPK

Lalu, Budi Widi Asmoro selaku Manajer Engineering PT PLN UIK Sumbagsel, serta Nehemia Indrajaya  Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Retrofit Sistem Sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.


Suasana sidang penundaan pemeriksaan kasus korupsi proyek sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumbagsel--

Ketiganya didakwa jaksa KPK dengan dakwaan tindak pidana korupsi markup harga pengadaan peralatan sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumbagsel, hingga memperkaya terdakwa Nehemia Indrajaya selaku pihak ketiga PT Truba Engineering Indonesia sebesar Rp26,9 miliar.

Para terdakwa tersebut dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: