KPK Luruskan Informasi Larangan Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN

Luruskan Informasi Larangan Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN: "Penegakan Hukum Tak Boleh Keluar dari Aturan"--
SUMEKS.CO - Isu kontroversial mencuat ke publik setelah beredarnya informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilarang menangkap Direksi dan Komisaris BUMN jika terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Kabar tersebut menyebar luas usai disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang merevisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sumber informasi menyebut bahwa dalam regulasi terbaru tersebut, terdapat pasal yang menyatakan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Tepatnya tertuang dalam Pasal 9 huruf G UU 1/2025 yang berbunyi: "anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara".
BACA JUGA:Sambut Paskah, KPK Fasilitasi Ibadah dan Kunjungan Keluarga untuk Tahanan
BACA JUGA:Pasca OTT, Giliran Sekda dan Sejumlah Pejabat Pemkab OKU Dipanggil Penyidik KPK
Hal ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat, mengingat KPK selama ini hanya dapat menindak penyelenggara negara dalam kasus korupsi.
Dengan ketentuan baru ini, muncul pertanyaan apakah KPK masih memiliki kewenangan untuk menjerat pimpinan BUMN yang korup.
Ilustrasi KPK--
Menanggapi polemik tersebut, Juru Bicara KPK RI Tessa Mahardika Sugiarto angkat bicara dan menegaskan bahwa tidak benar jika KPK dilarang menangkap petinggi BUMN.
Ia menyatakan tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti itu, dan meminta publik untuk tidak salah tafsir terhadap isi undang-undang yang baru.
"Saya tidak pernah mengatakan KPK dilarang tangkap Direksi dan Komisaris bila melakukan korupsi," tegas Tessa dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Selasa 6 Mei 2025.
Menurut Tessa, perlu pemahaman yang utuh terhadap peran dan fungsi KPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Periksa Sejumlah Petinggi DPRD OKU Kasus Proyek Dinas PUPR, KPK 'Pinjam' Ruangan di Mapolda Sumsel
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: