Mengaku Baru 7 Bulan Bisnis Haram, 'Garam Cina' Seberat 19 Gram Ancam Zakaria di Pidana Maksimal

Mengaku Baru 7 Bulan Bisnis Haram, 'Garam Cina' Seberat 19 Gram Ancam Zakaria di Pidana Maksimal

Mengaku Baru 7 Bulan Bisnis Barang Haram, Sabu 19 Gram Ancam Zakaria (tengah) di Pidana Maksimal--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Zakaria, seorang warga Jalan KH Azhari, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis, 22 Mei 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat, SH MH, ini dilakukan secara daring dan mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Sumsel, yakni Sopiandi dan Hamim.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Sopiandi mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Zakaria dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan terdakwa di kawasan 11 Ulu, Palembang. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Ditresnarkoba Polda Sumsel pun segera melakukan penyelidikan dan menyusun strategi penangkapan dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan Pengedar Sabu di Pulau Semambu, Temukan 3,64 Gram dalam Paket

BACA JUGA:Seorang Pemuda Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Nekat Jadi Pengedar Sabu Demi Hidupi Ibu dan Adik

"Kami mendapatkan informasi kalau terdakwa ini bisa menyediakan sabu. Maka kami melakukan pemesanan sebanyak 20 gram sabu melalui penyamaran," ujar saksi Sopiandi saat memberikan keterangan di persidangan.

Saksi menjelaskan, pertemuan dengan Zakaria disepakati dilakukan pada hari Jumat di sebuah lorong di kawasan Aneka, Palembang.


Suasana sidang daring kasus pengedar narkotika jenis sabu seberat 19 gram atas nama terdakwa Zakaria di PN Palembang--

Saat itulah, terdakwa datang seorang diri dan langsung mmenyerahkan "garam cina" tersebut. Polisi yang menyamar sebagai pembeli pun segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Zakaria.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu kotak rokok yang berisi sabu dengan berat sekitar 19 gram," tambah saksi lainnya, Hamim.

Terdakwa Zakaria tidak membantah keterangan kedua saksi polisi tersebut. Ia mengakui bahwa penangkapan berlangsung seperti yang dijelaskan saksi dan bahwa sabu tersebut memang dibawanya untuk dijual.

Dalam sidang yang turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dwi Indiarti, terdakwa Zakaria juga memberikan keterangannya.

BACA JUGA:2 Pengedar Sabu di Desa Limbang Jaya Diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir di Sebuah Pondokan Dekat TPU

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait