Hakim Sakit, Sidang Markup Proyek Sootblowing PLTU Bukit Asam Rp26,9 Miliar Ditunda Awal Tahun 2025

Hakim Sakit, Sidang Markup Proyek Sootblowing PLTU Bukit Asam Rp26,9 Miliar Ditunda Awal Tahun 2025

Hakim Sakit, Sidang Markup Proyek Sootblowing PLTU Bukit Asam Rp26,9 Miliar Ditunda Awal Tahun 2025--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang pemeriksaan perkara korupsi proyek pengadaan sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), ditunda majelis hakim Tipikor PN Palembang.

Penundaan sidang tersebut, lantaran majelis hakim ketua Fauzi Isra SH MH pada persidangan yang digelar Rabu 18 Desember 2024 masih dalam kondisi sakit.

Seyogyanya pada sidang kali ini tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menghadirkan saksi-saksi dari PT PLN untuk memberi keterangan pada kasus yang menjerat mantan petinggi PT PLN.

"Namun, karena majelis hakim ketua masih sakit maka persidangan kami tunda sampai tahun depan, tepatnya pada tanggal 8 Januari 2025," kata hakim ketua pengganti Kristanto Sahat SH MH saat membuka sidang sebelum dinyatakan ditunda.

BACA JUGA:Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel, KPK Diminta Jangan Tebang Pilih

BACA JUGA:Markup Harga, Jadi Modus Terdakwa Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam PT PLN UIT Sumbagsel Senilai Rp26,9 M

Ia juga menyampaikan permohonan maaf sekaligus menegaskan kepada saksi-saksi yang telah hadir, agar dapat kembali hadir pada awal sidang yang telah ditentukan tersebut.

Sebelum menutup persidangan, tim penuntut umum KPK RI mengajukan permohonan agar majelis hakim dapat memperpanjang masa penahanan tiga tersangka yang akan segera habis.


Tiga terdakwa korupsi markup proyek pengadaan sootblowing PLTU Bukit Asam hadir didalam ruang sidang utama Pengadilan Tipikor PN Palembang --

"Iya itu nanti akan kita buatkan surat perpanjangan masa penahanan ketiga tersangka," jawab hakim ketua pengganti sebelum menutup persidangan.

Dibincangi usai penundaan persidangan, jaksa KPK RI Dian Hamisena singkat mengatakan menghormati penundaan sidang karena faktor kondisi kesehatan hakim ketua.

"Pada intinya kami tetap menghormati penundaan persidangan, meski tadi dipersidangan kami juga memohonkan agar perihal penundaan sidang sebaiknya diberitahukan dua hari dari jadwal," singkat JPU KPK Dian Hamisena kepada SUMEKS.CO.

Sebagai informasi, dalam perkara ini ada tiga terdakwa terdiri dari dua petinggi PT PLN yaitu Bambang Anggono General Manager PT PLN UIK Sumbagsel.

BACA JUGA:Jaksa KPK Sebut 10 Pegawai PT PLN UIT Sumbagsel dan PLTU Bukit Asam Terima Dana Korupsi, Ini Rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: