Penyidikan Korupsi Dana Desa Petanang, Kejari Muara Enim Geledah Sita Dokumen dan Laptop

Penyidikan Korupsi Dana Desa Petanang, Kejari Muara Enim Geledah Sita Dokumen dan Laptop

Penyidikan Korupsi Dana Desa Petanang, Kejari Muara Enim Geledah Sita Dokumen dan Laptop--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Sejumlah dokumen berikut laptop, berhasil disita sebagai barang bukti saat Kejaksaan Negeri (Kejari) MUARA ENIM melakukan penggeledahan dalam rangkaian penyidikan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019-2023.

Kepala Kejari Muara Enim melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH, Selasa 10 Desember 2024 mengungkapkan giat geledah sita tersebut dilakukan serentak di beberapa titik lokasi.

"Yakin menggeledah kantor kepala desa serta rumah KAUR Keuangan Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim," ungkap Anjasra Karya.

Dikatakan Anjasra, pada giat penggeledah yang dilakukan pada Senin kemarin tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Muara Enim menyita beberapa dokumen.

BACA JUGA:Tuntutan Belum Siap, Nasib Kades Korupsi Dana Desa untuk Judi dan 'Party' Ditunda Pekan Depan

BACA JUGA:Selain Sawer Biduan, Fakta Terbaru Korupsi Dana Desa, Kades Desa Harimau Angkat Perangkat Makan Gaji Buta

Selain menyita beberapa dokumen, lanjut Anjasra juga turut disita perangkat elektronik berupa laptop saat menggeledah kantor Kepala Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Dilanjutkan Anjasra, giat penggeledah pada rumah KAUR Keuangan Desa Petanang juga dilakukan tim penyidik Pidsus Kejari Muara Enim bernama Rasti Octaviani.


Tim penyidik pidsus Kejari Muara Enim menyita sebuah laptop yang diduga berisi data terkait penyidikan korupsi dana desa Petanang tahun anggaran 2019-2023--

"Yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, sementara untuk kepala desanya tidak berada dilokasi saat penggeledahan," ujar Anjasra.

Pada giat penggeledahan itu, masih kata Anjasra selain dirinya juga dipimpin langsung Kasi Pidsus Willy Pramudya Rinaldo SH MH didampingi Kasi Datun Mayorudin Febri dan tim penyidik Pidsus Kejari Muara Enim

Dari barang bukti berupa dokumen beserta laptop tersebut, Anjasra mengatakan selanjutnya tim penyidik akan mempelajari dan meneliti satu persatu dokumen yang berkaitan dengan materi penyidikan perkara.

Masih dikatakan Anjas, selain penggeladahan dalam rangkaian penyidikan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Petanang tahun 2019-2023 juga turut memeriksa sejumlah nama sebagai saksi.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Desa Harimau Tandang untuk Nyawer Biduan Karaoke, Jaksa Bakal Hadirkan 72 Saksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: