Puluhan Nama Bakal Diperiksa Kejari Palembang Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan Disperkimtan Rp2,5 Miliar

Puluhan Nama Bakal Diperiksa Kejari Palembang Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan Disperkimtan Rp2,5 Miliar--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang semakin terang benderang.
Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, memastikan lebih dari 30 orang akan diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
Puluhan nama yang dipanggil mencakup berbagai pihak, mulai dari pejabat dinas, kontraktor pelaksana, hingga pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proyek bermasalah tersebut.
BACA JUGA:Kejari Pastikan Tidak Ada Tebang Pilih dalam Penyidikan Kasus Korupsi Disperkimtan Palembang
"Setidaknya ada 30 nama yang sudah diperiksa pada tahap penyelidikan, dan jumlah itu kemungkinan besar bertambah saat penyidikan berlangsung. Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi, baik dari pihak dinas maupun swasta," ungkap Hutamrin, Rabu 20 Agustus 2025.
Menurut Hutamrin, dugaan korupsi bermula dari proyek pengadaan bahan bangunan yang menggunakan anggaran sekitar Rp2,5 miliar.
Kejari Pastikan Tidak Ada Tebang Pilih dalam Penyidikan Kasus Korupsi Disperkimtan Palembang--
Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi 131 titik kegiatan pembangunan infrastruktur dasar, seperti perbaikan dan pembangunan jalan di kawasan permukiman.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang mencurigakan. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Beberapa kegiatan dilaporkan selesai, tetapi ketika diverifikasi, volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Bahkan, ada kegiatan fiktif yang sama sekali tidak pernah dikerjakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: