Kejari Pastikan Tidak Ada Tebang Pilih dalam Penyidikan Kasus Korupsi Disperkimtan Palembang

Kejari Pastikan Tidak Ada Tebang Pilih dalam Penyidikan Kasus Korupsi Disperkimtan Palembang

Kejari Pastikan Tidak Ada Tebang Pilih dalam Penyidikan Kasus Korupsi Disperkimtan Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin SH MH, menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bangunan di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang tahun anggaran 2024.

Hutamrin menekankan, penyidikan dilakukan secara objektif dan transparan, tanpa ada praktik pilih kasih. Semua pihak yang terlibat, baik dari internal maupun eksternal, akan diperiksa untuk dimintai keterangan.

"Tidak ada tebang pilih. Semua komponen yang diduga terkait dalam proses ini akan kami periksa. Jadi, masyarakat jangan khawatir, perkara ini akan diusut secara tuntas," tegas Hutamrin saat gelar rilis resmi, Rabu 20 Agustus 2025.

Dalam kesempatan itu, Hutamrin juga mengungkapkan bahwa tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejari Palembang telah menyiapkan daftar saksi yang akan dipanggil dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Kejari Teliti Dokumen Barang Bukti hasil Penggeledahan Penyidikan Korupsi Proyek Disperkimtan Palembang

BACA JUGA:Kejari Geledah Dua Kantor Terkait Korupsi Belanja Bahan Bangunan Disperkimtan Kota Palembang Tahun 2024

Jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan orang, baik dari pihak dinas, pihak swasta, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Dirinya mengimbau kepada seluruh pihak yang telah menerima surat panggilan agar kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik.


Kejari Teliti Dokumen Barang Bukti hasil Penggeledahan Penyidikan Korupsi Proyek Disperkimtan Palembang--

"Kalau memang ada halangan, silakan bersurat agar bisa dijadwalkan ulang. Tapi kami berharap semuanya hadir, supaya perkara ini bisa terang benderang," ujar Kajari.

Lebih lanjut, Hutamrin menjelaskan modus perkara yang kini tengah diusut. Dugaan korupsi berawal dari adanya kontrak kerja di lingkungan Disperkimtan Palembang dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar.

Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan bahan bangunan pada kurang lebih 131 titik kegiatan pembangunan, seperti proyek perbaikan dan pembangunan jalan di kawasan permukiman.

Namun, hasil penyelidikan di lapangan justru menemukan sejumlah kejanggalan. Beberapa kegiatan tercatat sudah selesai dikerjakan dalam laporan, tetapi faktanya berbeda jauh.

BACA JUGA:Mengapa Urusan Lampu Jalan di Kota Palembang Harus Beralih ke Dishub, Ternyata Disperkimtan Harus Fokus?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait