2 Syarat Kunci yang Menentukan Kelulusan Honorer di Seleksi PPPK 2024
2 syarat ini penentu kelulusan honorer di seleksi PPPK 2024. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Dikarenakan adanya jutaan honorer masih membutuhkan kepastian status, MenPAN RB membuka dua tahap seleksi PPPK 2024.
PPPK tahap I bisa didaftar oleh pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
BACA JUGA:Jadwal Seleksi PPPK 2024 Periode 1 OKI Dimulai Pekan Ini di OPI Convention Center
BACA JUGA:Siapkan Dokumen Ini Tenaga Honorer Lolos Administrasi PPPK Tahap 1 saat Ikuti Seleksi
Lalu, untuk PPPK tahap II bisa didaftar oleh pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah) yang telah bekerja selama 2 tahun berturut-turut.
Jadi, adanya pembukaan PPPK tahap II juga mengakomodir formasi yang tidak ada pada tahap I sehingga semua honorer memiliki kesempatan yang sama dalam seleksi ini.
Ini juga memenuhi kebutuhan formasi kosong di tahap I agar bisa diisi oleh honorer yang mendaftar pada tahap II.
Dalam keterangan MenPAN RB, tidak ada pengangkatan langsung honorer menjadi ASN karena semuanya harus memenuhi dua syarat penting ini. Yakni sebagai berikut.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Kini Bisa Dapatkan NIP PPPK Penuh Waktu, Simak Kriterianya Menurut Menpan RB
BACA JUGA:Keuntungan Menarik Jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Lebih Kecil, Tapi Punya Banyak Keistimewaan
1.Semua honorer wajib untuk mendaftar dalam seleksi PPPK 2024 dan mengikuti seluruh rangkaian seleksi dari awal hingga akhir
2. Penentu kelulusan PPPK 2024 hanya berdasarkan peringkat terbaik dan diangkat menjadi PPPK penuh Waktu
Untuk diketahui mantan MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas telah mengungkapkan bahwa seleksi kompetensi PPPK 2024 hanyalah formalitas namun wajib diikuti oleh semua honorer.
Lalu, dimana honorer yang mengikuti seluruh rangkaian seleksi bisa diangkat menjadi ASN dan mendapatkan NIP dari pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: