Penyidik Kejati Sumsel Dalami Keterlibatan Jajaran Direksi Waskita Karya Kasus Korupsi LRT Sumsel

Penyidik Kejati Sumsel Dalami Keterlibatan Jajaran Direksi Waskita Karya Kasus Korupsi LRT Sumsel

Selain Sita Uang Rp22,5 Miliar, 4 Tersangka Korupsi LRT Sumsel Jalani Tahap II 3 Diantaranya Tiga Pejabat PT Waskita-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bakal mendalami adanya keterlibatan pihak lain termasuk jajaran direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dalam penyidikan korupsi pembangunan LRT Sumsel senilai Rp1,3 triliun.

Hal itu, dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi SH MH usai menggelar rilis penetapan tersangka baru mantan Dirjen Perkeretaapian pada Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI Prasetyo Boeditjahjono, Selasa 5 November 2024.

"Sampai saat ini tim penyidik masih terus mendalami ada atau tidaknya nanti keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan pada jajaran Direksi Waskita Karya," tegas Umaryadi.

Menurut Umaryadi, sejauh ini keterlibatan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan LRT Sumsel yaitu masih dalam tahap perencanaan.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi LRT Sumsel Bertambah, Usai Petinggi PT Wasita, Kini Giliran Geret Mantan Dirjen Kereta Api

BACA JUGA:Dalami Penyidikan Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, Kejati Periksa ASN Kementerian PUPR

Namun, lanjut dia, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel terus mendalami apakah ada indikasi dugaan korupsi pada tahap pelaksanaan pembangunan LRT Sumsel.

"Jadi sampai saat ini para tersangka masih terkait dengan proses perencanaan, nanti kita lihat juga apakah ada indikasi pada tahap pelaksanaan pembangunan, masih terus didalami," ungkap Umaryadi.


Kejati Sumsel bakal mendalami adanya keterlibatan pihak lain termasuk jajaran direksi PT Waskita Karya, dalam penyidikan korupsi LRT Sumsel.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Lebih lanjut dikatakan Umaryadi, modus tersangka baru mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI Prasetyo Boeditjahjono hampir mirip dengan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Yaitu, ungkap Umaryadi modusnya adalah mengatur proses lelang yang mana pada penyidikan Kejagung RI yaitu pengadaan rel kereta.

BACA JUGA:Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T Dikonfrontir Penyidik Kejati

BACA JUGA:Pengguna LRT Sumsel Melonjak 160 Ribu Orang, Kian Jadi Pilihan Moda Terbaik Warga Palembang

"Sedangkan untuk yang kita diduga mengatur lelang perencanaan LRT Sumsel, hingga mendapatkan fee Rp18 miliar, hampir mirip," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: