Penyidik Kejati Sumsel Dalami Keterlibatan Jajaran Direksi Waskita Karya Kasus Korupsi LRT Sumsel

Penyidik Kejati Sumsel Dalami Keterlibatan Jajaran Direksi Waskita Karya Kasus Korupsi LRT Sumsel

Selain Sita Uang Rp22,5 Miliar, 4 Tersangka Korupsi LRT Sumsel Jalani Tahap II 3 Diantaranya Tiga Pejabat PT Waskita-Foto: dokumen/sumeks.co-

Uang tersebut, terungkap dalam rilisnya diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening Prasetyo Boeditjahjono dalam jangka waktu tahun 2016-2020.

Lebih lanjut dikatakan Umaryadi, untuk selanjutnya khusus pemeriksaan tersangka baru teknis percepatan penanganan perkara masih menunggu petunjuk pimpinan terlebih dahulu.

"Apakah nanti akan dilakukan pemeriksaan di Kejagung RI atau di Kejati Sumsel," ujarnya lagi.

BACA JUGA:Lagi, Kejati Garap Pihak PT Waskita Karya, Periksa 3 Saksi Dalam Penyidikan Korupsi LRT Sumsel

BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel Kejati Periksa Dirkeu PT Perentjana Djaya hingga Staf PT Waskita Karya

Hanya saja, ia memastikan untuk proses persidangan nanti dipastikan para tersangka khususnya tersangka baru Prasetyo Boeditjahjono bakal di gelar di Palembang.

Sebab, kata Umaryadi perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Kejagung RI tempat kejadian perkara berbeda dan kasus yang berbeda.

Tersangka Prasetyo Boeditjahjono dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari informasi yang dihimpun, tersangka Prasetyo Boeditjahjono juga ditetapkan oleh Langsung RI sebagai tersangka korupsi korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Prasetyo diduga menerima fee sebesar Rp2,6 miliar.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi LRT Sumsel, Ahli Struktur Bangunan dan Kasir dari PT Perentjana Djaya Diperiksa Kejati

BACA JUGA:Selain PT Perentjana Djaya, Penyidikan Korupsi LRT Sumsel Kejati Juga Periksa 2 Saksi PT Waskita Karya

Penyidik mengungkap beberapa penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek ini.

Tersangka Prasetyo Boeditjahjono diduga menginstruksikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang saat ini sedang dalam proses persidangan, untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket. 

Tersangka juga disebutkan meminta agar KPA memenangkan delapan perusahaan tertentu dalam proses lelang.

Dengan ditetapkannya Prasetyo Boeditjahjono, penyidikan kasus korupsi LRT Sumsel menjadi 5 orang tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: