Perampok Toko Atok Kenten Laut Dituntut 16 Tahun Penjara, Dijerat dengan Pasal Berlapis
Perampok Toko Atok Kenten Dituntut 16 Tahun Penjara, Dijerat Dengan Pasal Berlapis--
Keterangan terdakwa Muslimin dipersidangan, dibenarkan oleh lima terdakwa lainnya.
Sementara, salah satu terdakwa lainnya menerangkan nekat melakukan perampokan pada toko Atok lantaran ada diantara mereka adalah mantan karyawan.
Yang mana, telah mengetahui terlebih dahulu bagaimana cara masuk kedalam toko untuk melakukan perampokan dengan menguras isi toko.
Sebagaimana dakwaan JPU, kedua korban pemilik toko Atok mengalami kerugian sebesar Rp 400.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: