Perampok Toko Atok Kenten Laut Dituntut 16 Tahun Penjara, Dijerat dengan Pasal Berlapis

Perampok Toko Atok Kenten Laut Dituntut 16 Tahun Penjara, Dijerat dengan Pasal Berlapis

Perampok Toko Atok Kenten Dituntut 16 Tahun Penjara, Dijerat Dengan Pasal Berlapis--

BACA JUGA:Pelaku Perampokan dan Penembakan Sopir Pikap di Ogan Ilir, Ditangkap Team Rajawali Polsek Tanjung Raja

Terdakwa menerangkan, ide untuk melakukan perampokan terhadap toko Atok yang terjadi pada dini hari 26 Mei 2024 silam adalah ide dari Ali Topan melalui Rian yang mengajak merampok di toko Atok.

Terungkap dalam sidang, terdakwa Muslimin mengaku dirinya bersama 5 terdakwa lainnya saat masuk kedalam toko Atok melakukan penyekapan terhadap korban bernama Shelsy dan Sensa.


--

Penyekapan yang dilakukan, kata Muslimin dengan cara mengikat tubuh kedua korban dengan cara melakban mata, mulut, tangan hingga kaki serta di baringkan diatas kasus masing-masing kamar.

Setelah diikat, ia bertugas menjaga salah satu korban didalam kamar sementara lima orang rekan lainnya kuras isi toko Atok.

BACA JUGA:Tampang 3 Perampok Bersenjata Api di Minimarket Babatan Saudagar Ogan Ilir, Ini Peran Masing-Masing Pelaku

BACA JUGA:Perampok yang Sekap Tetangga Sendiri di Musi Rawas Ditangkap Polisi di Jakabaring Palembang

"Yang saya tahu yang berhasil didapat ada rokok banyak, perhiasan, laptop, kamera dan barang-barang lainnya, bahkan terakhir ada uang dollar nya," ungkap terdakwa Muslimin saat itu.

Terungkap juga dari keterangan terdakwa Muslimin, ia mengaku turut melakukan asusila terhadap salah satu korban dengan cara obok-obok kemaluan korban.

"Itu saya lakukan, agar korban memberitahukan dimana saja barang berharga lainnya namun karena mulut terikat korban hanya geleng-geleng kepala saja," terangnya.

Bahkan, lanjutnya salah satu rekannya juga turut menyiramkan bensin ke tubuh kedua korban namun saya tidak tahu pasti siapa yang menyiramkan itu.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI Dituntut 8 Tahun Penjara

BACA JUGA:Jaksa Yakinkan Hakim, Terdakwa Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI Divonis 7 Tahun Penjara

Usai melancarkan aksi perampokan, lanjut terdakwa Muslimin beberapa barang hasil merampok toko Atok dijualkan semua dan didapat lah uang seluruhnya Rp30 juta. "Uang itu dibagi 6, dan saya dapat Rp5 juta," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: