Perampok Toko Atok Kenten Laut Dituntut 16 Tahun Penjara, Dijerat dengan Pasal Berlapis

Perampok Toko Atok Kenten Laut Dituntut 16 Tahun Penjara, Dijerat dengan Pasal Berlapis

Perampok Toko Atok Kenten Dituntut 16 Tahun Penjara, Dijerat Dengan Pasal Berlapis--

PALEMBANG. SUMEKS.CO - Lima dari enam terdakwa kasus perampokan toko Atok Jalan Pangeran Ayin Kelurahan Kenten Kabupaten Banyuasin, dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Lima terdakwa itu yakni Usman, Budiman, Marwani, Rian serta Ali Topan, dalam sidang yang digelar Rabu 23 Oktober 2024 dituntut dengan pidana melakukan perampokan disertai penganiayaan berat dan kepemilikan senjata api.

Oleh sebab itu, penuntut umum mengganjar kelima terdakwa dengan tuntutan pidana masing-masing selama 16 tahun penjara.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana masing-masing selama 16 tahun penjara," kata penuntut umum di hadapan majelis hakim PN Palembang.

BACA JUGA:Tampang 3 Perampok Bersenjata Api di Minimarket Babatan Saudagar Ogan Ilir, Ini Peran Masing-Masing Pelaku

BACA JUGA:Kasus Perampokan Toko Atok, Terdakwa Akui Turut Melakukan Perbuatan Asusila Terhadap Pemilik Toko

Para terdakwa tersebut, menurut penuntut umum telah terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1, 2, 3 dan 4 KUHP dan melanggar undang-undang darurat kepemilikan senpi Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata api Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, satu terdakwa lainnya bernama Muslimin oleh JPU dituntut pidana lebih berat dengan tuntutan pidana selama 18 tahun penjara.


--

Sebab, terdakwa Muslimin sebagaimana dakwaannya selain dijerat dengan tindak pidana perampokan disertai dengan penganiyaan juga dijerat dengan pidana asusila terhadap korban pemilik toko Atok.

Atas tuntutan pidana itu, para terdakwa didampingi masing-masing penasihat hukum bakal melakukan upaya hukum pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi diagendakan oleh majelis hakim PN Palembang, bakal digelar pada sidang Rabu pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, pada sidang dengan agenda saling bersaksi antara para terdakwa terungkap fakta adanya tindak pidana perampokan disertai penganiayaan berat terhadap korban pemilik toko Atok.

BACA JUGA:Polisi Kantongi Nama 3 Terduga Pelaku Perampokan Sopir Rental Asal Jambi yang Dibuang di Bayung Lencir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: