Pemilik 1.000 Butir Pil Ekstasi Dituntut Jaksa 16 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Pemilik 1.000 Butir Pil Ekstasi Dituntut Jaksa 16 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Terdakwa kepemilikan 1000 butir pil ekstasi dituntut 16 tahun penjara. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Lalu, dijawab oleh Aji (DPO) dengan mengatakan “ambek bahan dirumah, ade anak aku dirumah”. Setelah itu terdakwa langsung menuju ke rumah Aji (DPO) dan bertemu dengan Celvin (DPO), lalu Celvin (DPO) menelfon Aji (DPO) dengan mengatakan “Pak, ini ade bujuk”.

Kemudian, dijawab oleh Aji (DPO) dengan mengatakan “kasikelah pil itu dengan bujuk”, kemudian Celvin (DPO) langsung menyerahkan 1 buah kantong plastik warna hitam berisi bungkusan lakban warna coklat berisi 1 bungkusan plastik putih berisi 990 butir narkotika jenis pil ekstasi. 

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Hargai Keberhasilan Lapas Kayuagung Gagalkan Penyelundupan Narkotika

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Kontrak, Kasubag TU Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Pelatihan PPK Virtual

Selanjutnya, masih di hari yang sama sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamatkan di Desa Harapan Jaya Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI menuju ke Desa Cengal Kecamatan Cengal Kabupaten OKI. 

Yaitu dengan menggunakan 1 unit sepeda motor, lalu sekira pukul 11.30 WIB terdakwa langsung ke bengkel motor untuk memperbaiki sepeda motor milik terdakwa. 

"Pada saat di bengkel, Aji (DPO) menelfon terdakwa dengan mengatakan “nomor wong itu belum aktif” dan dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “jao, aku masih dibengkel," kata Jaksa. 

Lalu 10 menit kemudian Aji (DPO) menelfon terdakwa dan mengatakan “tungggulah sampe jam tige”, setelah itu terdakwa menunggu sampai dengan sekira pukul 15.00 WIB. 

BACA JUGA:Membangun Lingkungan Aman, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Sosialisasi Peraturan Kemenkumham

BACA JUGA:Klinik Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Raih Sertifikat Akreditasi Paripurna dari Kemenkes RI

Terungkap, sekira pukul 15.00 WIB, saksi Purmanto menelfon Aji (DPO) untuk memberitahukan bahwa Saksi Purmanto dan Saksi Hengki yang merupakan anggota sat narkoba Polres OKI yang sedang menyamar sebagai pembeli narkotika yang sedang menunggu di dalam rumah makan padang dipinggir jalan Desa Cengal. 

Lalu sekira pukul 15.15 WIB, Aji (DPO) menelfon terdakwa dengan mengatakan “sudah datang, telfonlah”, lalu Aji (DPO) memberikan nomor telfon Saksi Purmanto. 

Setelah itu terdakwa menelfon Saksi Purmanto untuk memastikan kembali dimana akan bertemu, lalu Saksi Purmanto menjelaskan kembali untuk bertemu di rumah makan padang di pinggir jalan Desa Cengal Kecamatan Cengal. 

Bahwa setelah itu sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa datang menuju ke rumah makan padang di pinggir jalan Desa Cengal Kecamatan Cengal dengan menggunakan 1 unit sepeda motor yang diparkirkan di depan rumah makan tersebut. 

BACA JUGA:Membangun Karakter Positif, WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Rutin Latihan Hadroh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: