Di Hadapan 16 Tersangka, Polda Sumsel Musnahkan 11 Kg Lebih Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Di Hadapan 16 Tersangka, Polda Sumsel Musnahkan 11 Kg Lebih Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi.-Foto: edho/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ditres Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi dan narkotika golongan satu.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil pengungkapan kasus narkotika selama bulan Maret hingga Mei 2025.
Narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 11.838,64 gram sabu dan 1.343 butir pil ekstasi dicampur cairan pembersih lantai lalu diblender.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harisandi, disaksikan langsung 16 tersangka, perwakilan Kejati Palembang dan sejumlah sakter Polda Sumsel.
"Kita mengungkap 11 Laporan Polisi, dengan 16 tersangka dari enam lokasi tindak pidana," ujar Harissandi pada rilis pemusnahan Kamis 19 Juni 2025.
Di Kabupaten Musi Banyuasin (3 LP), Kabupaten Banyuasin (2 LP), Kota Palembang (2 LP), Kabupaten Muara Enim (2 LP), Kota Prabumulih (1 LP) dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (1 LP).
"Untuk sabu yang dimusnahkan sebanyak 11.783,92 gram dan 1.317 butir ekstasi. Itu setelah disisihkan sebagian kecil untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan dan laboratorium," terang Harissandi.
Dia mengatakan, jika dihitung berdasarkan asumsi bahwa 1 gram sabu bisa digunakan oleh 10 orang, dan 1 butir ekstasi dikonsumsi oleh dua orang, dengan pemusnahan ini pihaknya berhasil menyelamatkan 121.072 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:2,6 Kilogram Sabu dan 657 Butir Pil Ekstasi Diblender di Depan 10 Orang Pemiliknya
"Para tersangka ini tidak mengakui dari mana barang haram tersebut berasal. Jaringan mereka sangat rapi. Hampir semua pelaku yang ditangkap bungkam soal asal barang," jelasnya.
Sejumlah tersangka yang diamankan bersama barang bukti yakni Antoni, dengan barang bukti 10.949,61 gram sabu dengan TKP Sukabangun II, Palembang.
Lalu, tersangka Aldo Aditya Pratama dengan barang bukti 1.200 butir ekstasi dengan TKP kosan Jalan Letnan Kasnariansyah, Palembang.
Kemudian, tersangka Demi Saputra bin Alen Riadi, barang bukti 196,33 gram sabu di Sekayu-Pendopo, Muba.
BACA JUGA:Barang Bukti Sabu Senilai Rp1 Miliar Diblender di Depan 4 Pemiliknya
BACA JUGA:Barang Bukti 5,4 Kilogram Sabu Milik 2 Pengedar Diblender, Berujung Ancaman Hukuman Mati
Tersangka Andhika dan Syaroma dengan barang bukti 100 butir ekstasi di Betung, Banyuasin, Demiko Capenter, barang bukti 97,94 gram sabu di Desa Gasing, Banyuasin.
Tersangka lain Dimas Pahlevi dan Edi dengan barang bukti 97,7 gram sabu di Karang Anyar, Palembang.
Tersangka Gusti Randa, barang bukti 99,24 gram sabu di Prabumulih Utara serta Darul, dengan barang bukti 100,56 gram sabu dan 43 butir ekstasi di Rantau Sialang, Muba. "Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup," tutup Harissandi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: