Ancam Korbannya dengan Sajam dan akan Dicabuli, Pria di Ogan Ilir Tak Berkutik Diamankan Polsek Tanjung Batu
Pelaku pengancaman dan percobaan pencabulan di Desa Ulak Kembahang Kecamatan Lubuk Keliat, diamankan di Mapolsek Tanjung Batu. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir, mengamankan MS, 24 tahun, warga Desa Ulak Kembahang Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir.
Seorang pria yang kesehariannya tidak memiliki pekerjaan ini, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu usai melakukan pengancaman kepada seorang wanita di desanya sendiri.
Pengancaman itu dilakukan pelaku dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang. Pada saat bersamaan, pelaku juga hendak mencabuli korbannya, ST, warga desa setempat.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Iwanto Putra, S.T, melalui Kanit Reskrim, AIPDA Mansyur mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada 7 November 2025 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tindak pidana pengancaman dan percobaan pencabulan itu, terjadi di rumah korban," ungkapnya, Senin, 10 November 2025.
Adapun kronologi dugaan tindak pidana pencabulan dan tindak pidana pengancaman yang dilakukan pelaku ini, bermula saat pelaku memasuki rumah korban di Desa Ulak Kembahang.
Kemudian, pelaku mendekati korban dan langsung memegang kedua tangan korban. Saat itulah, pelaku berkata kepada korban "bukalah bajumu, ndak tu kamu mati di sini".
"Korban lalu berontak, sehingga menyebabkan pelaku terjatuh. Lalu korban teriak minta tolong, kemudian pelaku melarikan diri," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Tanjung Batu guna kepentingan lebih lanjut.
Mendapat laporan dari korban, sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Polsek Tanjung Batu bersama anggota Subsektor Lubuk Keliat mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





