Eksekusi Pengosongan Rumah di Kayuagung oleh PN Kayuagung Berakhir Damai

Eksekusi pengosongan rumah di Kayuagung oleh PN Kayuagung berakhir damai. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Rumah yang terletak di Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya berhasil dieksekusi.
Yakni dieksekusi pengosongan rumah tersebut berakhir damai oleh Pengadilan Negeri Kayuagung.
Eksekusi pengosongan rumah itu, Rabu 18 Juni 2025, berdasarkan permohonan yang teregister Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Kag.
Jadi terselesaikan setelah termohon menyerahkan sukarela rumah sengketa kepada pemohon.
BACA JUGA:Dinilai Proses Lelang Diluar Batas Kewajaran, Kuasa Hukum Hendri Lie Tolak Eksekusi Pengadilan
BACA JUGA:Eksekusi Pengadilan terhadap Universitas Trisakti, Robby Budiansyah: Tidak Sah
Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Guntoro Eka Sekti SH MH didampingi Panitera, Abu Nawas SH mengatakan, sebelumnya PN Kayuagung menerima permohonan untuk eksekusi rumah.
Yakni pemohonnya, Fahmi Hidayat. Setelah menerima permohonan itu barulah pihak PN Kayuagung bisa melakukan eksekusi. Hingga akhirnya terselesaikan dengan damai.
"Kasus eksekusi pengosongan rumah ini bermula ketika pemohon, Fahmi Hidayat membeli sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Kelurahan Kutaraya, Kayuagung, Kabupaten OKI," jelas Abu, Kamis 19 Juni 2025.
Diungkapkan Abu, dalam hal pembelian itu yakni melalui melalui lelang atas agunan kredit yang macet di Bank BRI pada 12 Desember 2024 lalu.
BACA JUGA:Bupati OKI Muchendi Eksekusi Program Prioritas, Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni
BACA JUGA:Program 100 Hari Kerja, Ratu Dewa: Bangun Kolaborasi dan Eksekusi Nyata Program Stretegis
Kemudian, oleh pemohon yang seorang guru, setelah mengurus balik nama SHM Nomor 170, begitu terkejut saat hendak memasuki rumah ternyata masih ditempati oleh orang.
Selanjutnya, dengan berbagai upaya persuasif dilakukan tetapi tidak menampakan hasil, akhirnya Fahmi Hidayat mendaftarkan permohonan eksekusi pengosongan ke PN Kayuagung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: