Pemilik 1.000 Butir Pil Ekstasi Dituntut Jaksa 16 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Terdakwa kepemilikan 1000 butir pil ekstasi dituntut 16 tahun penjara. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, terdakwa Ardi Anto alias Bujuk dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alif Daffa SH, selama 16 tahun penjara denda Rp2 Miliar subsider 1 tahun.
Terdakwa ini dituntut dalam perkara narkotika, dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 beratnya melebihi 5 gram.
"Terdakwa Ardi ini ditangkap oleh timsus Macan Komering yang melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan memesan 1.000 butir pil ekstasi," jelas Jaksa dalam persidangan, Rabu 22 Oktober 2024.
Dibacakan Jaksa, perbuatan terdakwa ini dituntut terbukti bersalah melanggar dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terungkap, perbuatan terdakwa terjadi pada Senin 13 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB. Bertempat di rumah makan padang yang beralamatkan di Desa Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dimana, perbuatan terdakwa ini bermula pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 18.40 WIB. Yaitu Waka Polres OKI mendapatkan informasi mengenai sering terjadi transaksi narkoba di Desa Cengal Kecamatan Cengal Kabupaten OKI.
Lalu, membuat Waka Polres OKI memerintahkan Kanit 1 Teamsus Macan Komering untuk melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli.
"Pada penyamaran itu dengan memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir kepada Sdr Aji (DPO)," ungkap Jaksa.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Skrining Tuberkulosis untuk Jaga Kesehatan Warga Binaan
BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Razia Kamar Hunian untuk Tingkatkan Keamanan
Selanjutnya, didapati kesepakatan untuk bertemu pada Hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 12.30 WIB di Desa Cengal Kecamatan Cengal Kabupaten OKI.
"Jadi di hari Senin 13 Mei 2024 sekira pukul 06.30 WIB, Sdr Aji (DPO) menelpon terdakwa dan mengatakan “Juk, antarke inex ke cengal (Juk, antarkan inex ke cengal)” lalu dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “jao, sambil aku nak melemar motor ke cengal (jauh, sambil aku mau melemar motor ke cengal)," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: