Dua Pekerja LRT Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Sebagai Saksi

Dua Pekerja LRT Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Sebagai Saksi

Dua Pekerja LRT Sumsel di Periksa Penyidik Pidsus Kejari Sumsel--

BACA JUGA:Kejati Tahan Dirut PT Perentjana Djaya Tersangka Baru Kasus Korupsi LRT Sumsel, Begini Modusnya

"Nanti akan kita update dan informasikan kembali ya," tandasnya

Diketahui dalam penyidikan perkara ini, Kejati Sumsel telah menahan tersangka Bambang Hariyadi Wikanta (BHW) dari PT Perentjana Djaya.


Direktur PT Perentjana Pembangunan BHW di Periksa Sebagai Tersangka Korupsi LRT Sumsel Senilai Rp1,3 T--

Jauh sebelumnya, juga telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lainnya yang merupakan petinggi PT Waskita Karya.

Petinggi PT Waskita Karya dalam kasus korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang berpotensi rugikan negara Rp1,3 triliun.

Tiga tersangka yang dimaksud yaitu, Tukijo (T) Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto (IJH) Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto (SAP) Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Selain adanya dugaan mark-up, para tersangka patut diduga ada aliran dana berupa suap atau gratifikasi mengalir kepada pihak lainnya senilai Rp25,6 miliar.

Selain itu, juga ditemukan beberapa fakta hukum hingga menyeret ketiganya menjadi tersangka. Diantaranya ditemukan uang sebesar Rp2.088.000.000.000 yang kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.

Temuan uang tersebut diduga kuat merupakan uang aliran dana sisa yang belum terdistribusikan kepada pihak-pihak lainnya tersebut.

Para tersangka dijerat dengan kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua Pasal 13 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: