Dua Pekerja LRT Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Sebagai Saksi
Dua Pekerja LRT Sumsel di Periksa Penyidik Pidsus Kejari Sumsel--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua orang pekerja pembangunan Light Rail Transit (LRT), diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk dimintai keterangan sebagai saksi korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel.
Demikian diterangkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Selasa 8 Oktober 2024 menyampaikan update terbaru terkait penyidikan perkara tersebut.
Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini menerangkan, dua pekerja bagian konstruksi LRT Sumsel tersebut yang diperiksa penyidik yaitu berinisial MR selaku pekerja bagian elektrikal mekanikal.
"Serta satu nama lagi berinisial TRR selaku pekerja bagian drainase pada LRT Sumsel," ungkap Vanny.
BACA JUGA:Lagi, Kejati Garap Pihak PT Waskita Karya, Periksa 3 Saksi Dalam Penyidikan Korupsi LRT Sumsel
BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel Kejati Periksa Dirkeu PT Perentjana Djaya hingga Staf PT Waskita Karya
Kedua saksi tersebut, terang Vanny diperiksa oleh penyidik Kejati Sumsel diperiksa lebih dari 2 jam dimulai dari pukul 11.00 WIB siang dengan jumlah pertanyaan sebanyak 20 pertanyaan.
Ditambahkannya, dalam rangkaian penyidikan perkara ini telah memeriksa lebih dari 30an nama sebagai saksi.
Kasus Korupsi Pembangunan LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, 34 Saksi di Periksa Kejati Diantaranya PT Waskita Karya--
Vanny mengatakan, selanjutnya masih akan terus melakukan serangkaian penyidikan perkara diantaranya memanggil dan memeriksa sejumlah nama lainnya untuk dimintai keterangan.
Ia menyebutkan, selain melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah nama sebagai saksi juga melakukan serangkaian kegiatan penyidikan lainnya.
Khusus untuk pemanggilan nama sebagai saksi, ia berharap untuk kooperatif memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya guna kepentingan dan kelancaran penyidikan.
Disinggung update mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini, Vanny belum banyak berkomentar karena masih dalam proses penyidikan perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: