Wajib Tahu! Seleksi PPPK 2024 Dibuka 2 Kali dalam 2 Periode, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

Wajib Tahu! Seleksi PPPK 2024 Dibuka 2 Kali dalam 2 Periode, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

Wajib tahu seleksi PPPK 2024 dibuka 2 kali dan 2 periode. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Disampaikan BKN, bahwa pelamar PPPK 2024 bisa mengetahui pembagian periode saat membuka laman SSCASN. 

For your information Sobat BKN soal masuk/tidaknya di databas BKN, selain kalian dapat konfirmasi ke masing-masing instansi tempat bekerja.

BACA JUGA:Gagal Seleksi CPNS 2024? Menpan RB Buka Peluang Baru di PPPK!

BACA JUGA:Ini Kata Menpan RB Kategori Pelamar Bisa Ikut Tes PPPK 2024

"Dimana nanti ketika buat akun di portal SSCASN BKN melalui input NIK akan terdeteksi apakah kamu termasuk database/non database sehingga jadi tahu bisa mendaftar di periode yang mana," tulis BKN di Instagram.

"Ketika membuat akun dengan NIK dan pilih jenis formasi akan terdeteksi pelamar masuk jenis pelamar periode 1 atau 2," imbuh BKN.

Demikian informasi mengenai cara mengetahui tenaga honorer yang masuk periode 1 dan 2 seleksi PPPK 2024.

Untuk diketahui, pemerintah tahun ini kembali membuka penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dimana telah dibuka pendaftaran 1 Oktober 2024.

BACA JUGA:Benarkah? Lulusan SMA dan Kampus Ini Dilarang Ikut CPNS dan PPPK 2024, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Rieke Perjuangkan Bidan Sudah Lulus PPPK 2023 Tapi SK dan NIK Mandek Tidak Dikeluarkan Kementrian Terkait

Dimana tahun ini BKN membuka pendaftaran seleksi PPPK untuk kurang lebih 1,3 juta tenaga Honorer.

Lalu, untuk database BKN masih menyisakan 1,7 juta tenaga Non ASN yang belum terangkat menjadi ASN.

Jadi masih lumayan banyak jumlah tenaga honorer yang belum terangkat menjadi ASN di tahun ini melalui seleksi PPPK. 

Namun, seleksi PPPK 2024 tahun ini bukan merupakan kesempatan terakhir. Tetapi para tenaga honorer non ASN bisa mengikuti seleksi PPPK di tahun depan. 

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Tetapkan Usia Pensiun PPPK, Ini Aturan Lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: