Ini Kata Menpan RB Kategori Pelamar Bisa Ikut Tes PPPK 2024
Ini kata Menpan RB kategori pelamar bisa ikut tes PPPK 2024. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Ini Kata Menpan RB Kategori Pelamar Bisa Ikut Tes PPPK 2024
SUMEKS.CO - Pemerintah tahun 2024 ini membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan jumlah formasi ribuan.
Penerimaan CPNS ini baik Kementerian serta Lembaga. Sehingga masyarakat atau pelamar bisa mengikuti tes seleksi tersebut.
Rupanya, selain melakukan pembukaan penerimaan seleksi CPNS, pemerintah juga tahun ini akan membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ternyata bagi masyarakat atau pelamar yang hendak mengikuti tes seleksi PPPK ini ada kategorinya.
BACA JUGA:Tenaga Honorer di Banyuasin Sambut Baik Rencana Tes PPPK Formalitas
BACA JUGA:Tegaskan Tak Ada Penambahan Nilai Tes PPPK, Pengumuman Kelulusan Tunggu Panitia Pusat
Dalam keputusan terbaru yang tertuang dalam KEPMENPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, Menpan RB menetapkan bahwa hanya dua kategori pelamar yang dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Pada keputusan ini memberikan kejelasan mengenai siapa saja yang berhak mengikuti seleksi PPPK tersebut.
Adapun dua kategori pelamar yang diizinkan oleh Menpan RB untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 ini yaitu eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II). Lalu, tenaga non ASN.
Adapun untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II). Yakni Eks THK-II yang berhak mengikuti seleksi adalah mereka yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
BACA JUGA:KOK BISA! Nama Jabatan, Lokasi Formasi dan Jenis Formasi Hilang, Hasil Tes PPPK Diragukan
BACA JUGA:Ribuan Peserta Tes PPPK ‘Tumbang’, Banyak Tak Lulus Tes Bidang Teknis
Dimana keputusan Menpan RB ini menegaskan bahwa hanya eks THK-II yang masih menjalankan tugasnya di instansi pemerintah yang dapat melanjutkan perjuangan mereka dalam seleksi PPPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: