Pasutri Pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel Diperiksa Penyidik Kejati
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH (tengah)--
"Akan kami informasikan lebih lanjut apabila nanti ada update terbaru terkait penyidikan perkara tersebut," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, lurah Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur III berinisial LF hadiri pemanggilan tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu 28 Agustus 2024 kemarin
LF hadiri pemanggilan penyidik untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi, dalam rangkaian penyidikan korupsi jual aset sebidang tanah Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
--
Diketahui juga, penyidikan perkara ini merupakan pengembangan penyidikan perkara sebelumnya berupa jual aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jogjakarta.
Yang mana dalam perkara ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka, dan telah memasuki proses penuntutan perkara pada Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Sejak naik ke tahap penyidikan penyidik, Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan geledah sita pada tiga lokasi selama dua hari berturut-turut.
Rinciannya, pada giat geledah pertama dilakukan di kantor BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang yang kemudian keesokan harinya menggeledah kantor lurah Duku yang beralamat yang beralamat di Jalan Rama Kasih Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan itu, turut disita dan diamankan beberapa dokumen untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara.
Bahwa terhadap hasil penggeledahan berupa penyitaan beberapa dokumen itu, selanjutnya dibawa oleh penyidik Kejati Sumsel untuk diteliti lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: