Pasutri Pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel Diperiksa Penyidik Kejati
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH (tengah)--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selain pembeli berinisial A, di waktu yang hampir bersamaan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, juga turut diperiksa salah satu pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan berinisial M.
M diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menjabat sebagai sekretaris pada Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin 9 September 2024 malam membeberkan selain M juga turut diperiksa suami M berinisial S.
"Pasutri ini diperiksa penyidik pidsus Kejati Sumsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan Jalan Mayor Ruslan Palembang," terang Vanny.
Dikatakannya, sama seperti saksi sebelumnya berinisial A selaku pembeli, saksi M dan S juga dicecar sebanyak 15 pertanyaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Keduanya, lanjut Vanny juga hadir dan diperiksa penyidik Kejati Sumsel dari sekira pukul 11.00 WIB siang sampai dengan selesai.
Pemanggilan dan pemeriksaan M dan S, lanjut Vanny terkait dengan materi penyidikan yaitu dugaan penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan oleh Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.
--
"Namun untuk detil pertanyaan tidak bisa dipublikasi, karena menyangkut materi penyidikan perkara," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Vanny tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali bakal memanggil sejumlah nama lainnya untuk kepentingan penyidikan perkara.
Diterangkannya, pemanggilan sejumlah nama sebagai saksi adalah rangkaian penyidikan perkara yang dilakukan oleh penyidik selain melakukan geledah dan menyita beberapa dokumen alat bukti penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: