Gaji Pensiunan PNS Naik di Tahun 2025, Taspen Berikan Penjelasan Resmi

Gaji Pensiunan PNS Naik di Tahun 2025, Taspen Berikan Penjelasan Resmi

Taspen beri penjelasan terkait adanya gaji pensiunan PNS naik. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Bagi pensiunan PNS di Indonesia untuk tahun 2025 ini dikabarkan gaji naik. Sehingga menjadi kabar gembira. 

Seperti dikutip dari akun TikTok resminya, Taspen menjelaskan informasi mengenai wacana kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS di Indonesia tahun 2025.

Seperti yang diketahui, banyak informasi yang beredar mengenai potensi kenaikan gaji bagi PNS dan pensiunan PNS di Indonesia pada tahun 2025 ini.

Dimana untuk kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS di Indonesia merupakan salah satu yang paling ditunggu oleh penerima di setiap tahunnya karena akan menerima kesejahteraan dari pemerintah. 

BACA JUGA:Ahli Gugatan Class Action Ahli Waris Dihadirkan, PT Pertamina Melanggar Hak Pensiunan

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Penjelasan Guru PPPK Tidak Dapat Uang Pensiunan dan Gajinya Tak Sama

Jadi, dengan adanya kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS di Indonesia menjadi salah satu kesejahteraan yang ditunggu oleh penerima, baik di golongan I,II,III dan IV.

Untuk gaji PNS ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dengan kenaikan 8 persen di tahun lalu.

Sementara itu, gaji pensiunan PNS disahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan 12 persen di tahun lalu.

Meski gaji pensiunan PNS memiliki kenaikan lebih tinggi, namun nominal gaji PNS diterima lebih banyak sebagai pegawai pemerintah yang aktif.

BACA JUGA:Jeritan Hati Istri Pensiunan Pertamina: Kami Tak Minta Lebih, Hanya Minta Keadilan Atas Tanah

BACA JUGA:Cerita Pilu Ahli Waris Pensiunan, Miliki Sertifikat Tapi Tanah Dikuasai Warga Karena Pertamina Lalai

Berdasarkan PP terkait gaji PNS dan pensiunan PNS di Indonesia tersebut ternyata masih berlaku di tahun 2025 ini.

Sesuai dengan ketetapan dari Taspen, wacana kenaikan gaji bagi PNS dan pensiunan PNS di Indonesia tahun 2025 masih belum ada.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait