Rekonstruksi Dugaan Asusila Challenge Lepas Borgol, Pertanyakan Kehadiran Saksi Kunci, Pihak Luar Terlibat

Rekonstruksi Dugaan Asusila Challenge Lepas Borgol, Pertanyakan Kehadiran Saksi Kunci, Pihak Luar Terlibat

Adegan pra rekonstruksi dilakukan penyidik Polrestabes Palembang perkara dugaan asusila challenge melepaskan borgol diperagakan saksi serta pelapor tanpa dihadiri terlapor.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Perkara tindak pidana berujung dugaan Asusila dengan challenge melepaskan borgol, terus dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat 11 Juli 2025. 

Dihadiri korban dan tiga orang saksi didampingi penasihat hukum dan disaksikan pihak keluarga, penyidik menggelar pra rekonstruksi di TKP Perumahan Surya Akbar Jalan Tanjung Barangan Kecamatan IB I Palembang. 

Adegan challenge melepaskan borgol dari kedua tangan berujung dugaan tindak asusila di kamar disertai Penganiayaan diperagakan pelapor selaku korban serta tiga orang saksi. 

Namun demikian, meski rekonstruksi terus digelar, pihak penasihat hukum menyayangkan ketidak hadiran pelapor yang merupakan saksi kunci. 

BACA JUGA:Mahasiswi di Palembang Dijebak Teman Masa Kecilnya di Kampung, Ditindih Muka Diancam Pisau Tangan Diborgol

BACA JUGA:Mirip Turis Domestik, Pejabat OKU yang Terjaring OTT KPK Tidak Diborgol Diterbangkan ke Jakarta

"Rekonstruksi ini hanya tiga saksi yang hadir di TKP, sedangkan terlapor R tidak hadir, sempat kita tanyakan terlapor dimana?, tapi dari tim kuasa hukum terlapor dan penyidik menyatakan terlapor por tidak bisa hadir karena ada urusan lain, kita sangat menyayangkan saja meski tetap dilanjutkan," ungkap Imron Ahmad, SH MH selaku Tim kuasa hukum korban, Jumat 11 Juli 2025.

Dijelaskan rekonstruksi dilakukan berdasarkan keterangan yang ada di TKP dari awal kejadian kronologis perkara ini ialah borgol-borgolan itu dengan berujung dugaan adanya asusila.

"Setelah diborgol klien kita dipindah tempat ke kamar mandi kemudian ke kamar depan dan disitulah terjadi adanya dugaan asusila dan disitu juga ada suatu ancaman, karena pelapor memaksa sehingga korban terjatuh dan pada waktu rekonstruksi sebelum terjadinya dipaksa itu dari korban menangis karena dari sisi trauma di TKP," ujarnya.

Dalam adegan dikamar itu pula korban diduga alami tindak asusila area sensitifnya dipegang dan ditekan dalam posisi diborgol, sehingga mengakibatkan tubuh korban lecet disertai dalam posisi terancam.

BACA JUGA:Kang Dedi Mulyadi Sesalkan Sudirman, Terpidana Kasus Vina 2016 Diborgol Saat Datang Jumpa Jasad Ibunya

BACA JUGA:Istimewa, Tahap II Kasus Korupsi Jargas PT SP2J Ahmad Novan Cs Ditahan Tidak Diborgol Dan Pakai Mobil Pribadi

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada tim Polrestabes Palembang, khususnya unit Pidum yang sudah memimpin pra rekonstruksi ataupun rekonstruksi karena pada waktu itu kami difasilitasi untuk bekerja, artinya dari pihak kepolisian pada waktu itu netral. Tidak memihak sana sini," terangnya.

Meskipun perbuatan sudah ada, lanjut dia, dari keterangan saksi-saksi yang menyatakan bahwa apa yang direkonstruksikan itu berbeda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait