Menkumham: RUU Paten Menjadi Harapan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Menkumham: RUU Paten Menjadi Harapan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Menkumham Supratman Andi Agtas: RUU Paten adalah Kunci Perlindungan Kekayaan Intelektual yang Kuat. Dalam rapat bersama DPR, Menkumham menekankan pentingnya regulasi yang mendukung penelitian dan pengembangan di Indonesia.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Paten sebagai landasan hukum yang kuat untuk perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia.

Menurutnya, RUU ini akan menjadi harapan besar bagi para peneliti dan pengembang dalam memperoleh perlindungan hukum yang memadai untuk hasil temuan mereka.

Dalam pernyataannya di gedung DPR pada Selasa, 27 Agustus 2024, Supratman menegaskan bahwa masyarakat yang berkarya di bidang penelitian dan pengembangan akan lebih mudah mencapai hasil yang maksimal jika didukung oleh landasan hukum yang jelas dan kuat.

"Penting untuk memberikan landasan dan kebijakan hukum bagi teman-teman terutama di penelitian dan pengembangan. Temuan-temuan bisa lebih maksimal dan memberi kepastian hukum terhadap hasil yang dicapai dalam rangka mendapatkan paten," ujar Supratman.

BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Cicipi Tumpeng Unik di Perayaan HUT RI Ke-79

BACA JUGA:Penuhi Hak Kesehatan, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Rujuk WBP untuk Operasi di Rumah Sakit

Untuk menyelesaikan pembahasan RUU Paten ini, pemerintah yang diwakili oleh Kemenkumham, bersama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikbud Ristek), telah melewati berbagai tahap diskusi dengan DPR RI.

Supratman menyampaikan bahwa pada hari ini, pemerintah baru saja menyelesaikan rapat bersama tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait RUU Paten.

Dalam rapat tersebut, pemerintah telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari tim Pansus DPR RI.

"Teman-teman pansus telah menyerahkan DIM kepada pemerintah. Kami akan segera membahas DIM, terutama yang terkait substansi, yakni kurang lebih 53 DIM. Itu bisa diselesaikan dalam waktu singkat," kata Supratman. Ia pun berharap agar RUU Paten ini bisa disahkan menjadi Undang-Undang sebelum masa persidangan berakhir.

BACA JUGA:Resmi Terima Mandat PDI Perjuangan Pasangan ERA Gelar Deklarasi

BACA JUGA:Mengejutkan! Lolly Anak Nikita Mirzani Hamil? Ini Faktanya

Inisiasi dari RUU Paten ini tidak lepas dari semakin meningkatnya kegiatan perdagangan yang dipicu oleh pesatnya perkembangan teknologi di berbagai sektor.

Selain itu, Supratman menekankan pentingnya regulasi yang harmonis untuk mengimbangi perkembangan hukum nasional dan internasional terkait pelaksanaan sistem paten. Dengan adanya regulasi yang sesuai, sistem paten di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: