Estafet, Kejati Sumsel Lakukan Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan
Kejati Sumsel 'Estafet' Geledah Sita Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan--
"Penyitaan beberapa data dan dokumen dari hasil penggeledahan selanjutnya diteliti guna kepentingan penyidikan perkara," ujar Vanny.
Dilanjutkan Vanny, giat penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan merupakan rangkaian penyidikan selain nantinya akan diagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Vanny kembali menerangkan, bahwa penyidikan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang baru dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Penerbitan Sertifikat Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta, Jaksa Hardirkan 5 Saksi
--
Ditambahkan Vanny, penyidikan ini merupakan penyidikan baru yang mirip dengan kasus korupsi sebelumnya yakni korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta mess mahasiswa Sumsel 'Pondok Mesudji'.
"Hanya saja bedanya, locus atau tempat peristiwa terjadi kali ini aset berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang," tandasnya.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun nama perkara yang naik ketahap penyidikan yaitu dugaan tindak pidana kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.
Penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, berupa sebidang tanah seluas 3.646 M2 yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Sekedar informasi, Kejati Sumsel bidang pidana khusus telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan yang berlokasi di Jogjakarta tepatnya pada mess asrama mahasiswa 'Pondok Mesudji'
Bahkan, saat ini kasus yang menjerat empat orang tersangka telah masuk kedalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
Dalam perkara ini, telah ditetapkan empat orang terdakwa terdakwa, yakni Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris) dan Eti Mulyati (notaris).
Keempatnya, didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang telah merugikan negara Rp 10,6 miliar atau Rp 10.628.905.000.
BACA JUGA:Awal Juli, 4 Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Disidang di PN Palembang
Rincinya, keempat terdakwa melakukan pengalihan hak atas set dari Yayasan Batanghari Sembilan kepada Yayasan BatangharuSembilan Sumsel.
Selain itu, keempatnya juga diduga secara bersama-sama menjual asset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa Sumsel "Pondok Mesudji".
Masih di dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan para terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Singkatnya, modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu Eti Mulyati dan Derita Kurniati selalu notaris diduga telah membuat perikatan jual beli dengan tersangka Zurike Takarada sebagai kuasa Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.
Yang mana dalam hal ini merugikan keuangan negara pada pemerintahan provinsi sumsel sebesar Rp10,6 miliar lebih.
Salah seorang saksi bernama Marbun Damargo dipersidangan menyebut pendirian Yayasan Batanghari Sembilan dengan membangun asrama mahasiswa di Jogjakarta merupakan inisiasi gubernur saat itu.
Dari keterangan saksi tersebut, selain aset Yayasan Bantang Sembilan di Jogjakarta juga ada beberapa aset lainnya termasuk aset sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, yang diubah alas hak kepemilikan menjadi milik Yayasan Batang Sembilan Sumsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: