Estafet, Kejati Sumsel Lakukan Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan
Kejati Sumsel 'Estafet' Geledah Sita Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selama 3 hari berturut-turut secara estafet, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penggeledahan dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan Palembang.
Kali ini, pada Kamis 15 Agustus 2024 tim yang jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel menggeledah sebuah rumah mantan ketua pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel berinisial AS.
Adapun lokasi penggeledahan yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB pagi ini berada di Jalan Sri Gunting Komplek PCK Kota Palembang.
Dari hasil pelaksanan penggeledahan oleh jaksa penyidik Kejati Sumsel turut disita beberapa dokumen, data serta surat yang dianggap diperlukan untuk kepentingan penyidikan perkara.
Sebelumnya, sejak naik ke tahap penyidikan penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan geledah sita pada tiga lokasi selama dua hari berturut-turut.
Rinciannya, pada giat geledah pertama dilakukan di kantor BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang yang kemudian keesokan harinya menggeledah kantor lurah Duku yang beralamat yang beralamat di Jalan Rama Kasih Kota Palembang.
--
Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan adanya penggeledahan sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Sri Gunting Komplek PCK Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan itu, lanjut Vanny turut diamankan beberapa dokumen untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara.
Diterangkan Vanny, bahwa terhadap hasil penggeledahan itu selanjutnya dibawa oleh penyidik Kejati Sumsel untuk diteliti lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: