Kantor BPN dan Bapenda Kota Palembang Digeledah Kejati Sumsel, Ada Apa?

Kantor BPN dan Bapenda Kota Palembang Digeledah Kejati Sumsel, Ada Apa?

Penyidik Kejati Sumsel melaksanakan giat geledah sita penyidikan korupsi jual aset yayasan Batanghari sembilan jalan Mayor Ruslan Palembang--

Masih didalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan para terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

BACA JUGA:Rumah di Lorong Kelayu Depaten Lama Palembang Jadi Sasaran Kedua Penggeledahan Penyidik Kejati Sumsel

BACA JUGA:Rampungkan Berkas, Kejari OKI Kembali Geledah Rumah Mantan Kades Tersangka Kasus Korupsi Rp9,6 M

Singkatnya, modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu Eti Mulyati dan Derita Kurniati selalu notaris diduga telah membuat perikatan jual beli dengan tersangka Zurike Takarada sebagai kuasa Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.

Yang mana dalam hal ini merugikan keuangan negara pada pemerintahan provinsi sumsel sebesar Rp10,6 miliar lebih.

Salah seorang saksi bernama Marbun Damargo dipersidangan menyebut pendirian Yayasan Batanghari Sembilan dengan membangun asrama mahasiswa di Jogjakarta merupakan inisiasi gubernur saat itu.

Dari keterangan saksi tersebut, selain aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta juga ada beberapa aset lainnya termasuk aset sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, yang diubah alas hak kepemilikan menjadi milik Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: