Kantor BPN dan Bapenda Kota Palembang Digeledah Kejati Sumsel, Ada Apa?
Penyidik Kejati Sumsel melaksanakan giat geledah sita penyidikan korupsi jual aset yayasan Batanghari sembilan jalan Mayor Ruslan Palembang--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melaksanakan geledah sita, dalam rangkaian penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
Dari rilis yang diterima redaksi, giat penggeledahan penyidik Pidsus Kejari Sumsel dilakukan di dua lokasi sekaligus pada Selasa 13 Agustus 2024.
Dituliskan dalam rilisnya, giat penggeledahan tersebut telah berdasarkan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024.
Serta berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.
BACA JUGA:Buntut Penyidikan Korupsi Anggaran Belanja Barang dan Jasa, Kantor BPBD OKU Digeledah Kejari
Adapun dua lokasi yang dilakukan penggeledahan tersebut yaitu Kantor ATR/BPN Kota Palembang yang beralamat di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang.
"Dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jalan Merdeka Kota Palembang," tulis rilis yang diterima.
--
Masih dalam rilisnya disebutkan bahwa dalam kegiatan penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik juga melakukan penyitaan beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap berguna bagi penyidikan perkara.
Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, bahwa terhadap hasil penggeledahan itu selanjutnya dibawa oleh penyidik Kejati Sumsel untuk diteliti lebih lanjut.
BACA JUGA:3 Jam Rumah Pegi DPO Kasus Vina Digeledah Polisi, Tim Penyidik Temukan Sejumlah Barang Bukti
"Penyitaan beberapa data dan dokumen dari hasil penggeledahan selanjutnya diteliti guna kepentingan penyidikan perkara," ujar Vanny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: