Kantor BPN dan Bapenda Kota Palembang Digeledah Kejati Sumsel, Ada Apa?

Kantor BPN dan Bapenda Kota Palembang Digeledah Kejati Sumsel, Ada Apa?

Penyidik Kejati Sumsel melaksanakan giat geledah sita penyidikan korupsi jual aset yayasan Batanghari sembilan jalan Mayor Ruslan Palembang--

Dilanjutkan Vanny, giat penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan merupakan rangkaian penyidikan selain nantinya akan diagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Vanny kembali menerangkan, bahwa penyidikan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang baru dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun nama perkara yang naik ketahap penyidikan yaitu dugaan tindak pidana kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Korupsi Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar, Ini yang Disita

BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah Rumah Pribadi Tersangka Korupsi Gratifikasi Inspektorat Sumsel, Ini yang Disita!


--

Penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, berupa sebidang tanah seluas 3.646 M2 yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Sebelumnya, Kejati Sumsel bidang pidana khusus telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan yang berlokasi di Jogjakarta tepatnya pada mess asrama mahasiswa 'Pondok Mesudji'

Bahkan, saat ini kasus yang menjerat empat orang tersangka telah masuk kedalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan empat orang terdakwa terdakwa, yakni Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris) dan Eti Mulyati (notaris).

BACA JUGA:Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Geledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor, Ini yang Disita

BACA JUGA:Usai Temukan Pil Ekstasi Tak Bertuan, Tim Teknis Pemkot Palembang Geledah Diskotek Darma Agung Club 41

Keempatnya, didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang telah merugikan negara Rp 10,6 miliar atau Rp 10.628.905.000.

Rincinya, keempat terdakwa melakukan pengalihan hak atas set dari Yayasan Batanghari Sembilan kepada Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel.

Selain itu, keempatnya juga diduga secara bersama-sama menjual asset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa Sumsel "Pondok Mesudji".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: