Mencengangkan, Terdakwa Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Terima Gratifikasi Seksual Miliaran Rupiah

Mencengangkan, Terdakwa Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Terima Gratifikasi Seksual Miliaran Rupiah

Mencengangkan, Terdakwa Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Terima Gratifikasi S3ksu4l Miliaran Rupiah--

Uang yang diberikan kepada wanita yang dipesannya itu sebut saksi Eliya bervariasi, mulai Rp10 juta sampai dengan Rp50 juta.

Makin tercengang, saksi Eliya mengungkapkan dalam satu hari biasanya terdakwa AGK bisa bertemu hingga tiga wanita di dalam kamar hotel.

BACA JUGA:Brimob Gadungan Mengaku Bertugas di KPK Berpangkat Kompol Ditangkap Polda Sumsel, Tipu Warga Muba

BACA JUGA:Pemkab OKI dan KPK Bersinergi Berantas Korupsi, Mulai dari Pemetaan

Ada beberapa hotel yang digunakan AGK, yakni Hotel Bidakara dan Swiss-Belhotel di Jakarta, serta Hotel Bela di Ternate.

Bahkan, Eliya mengaku sering menggunakan uang pribadinya dahulu untuk membayar pesanan wanita terdakwa AGK, barulah setelah itu diganti terdakwa AGK.

Hebatnya, Eliya menyebutkan bahwa total seluruh uang untuk gratifikasi seksual terdakwa AGK nilainya mencapai miliaran rupiah tepatnya lebih dari Rp3 miliar.

Setelah persidangan, Eliya menangis saat bertemu dengan keluarga AGK di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

BACA JUGA:Pemkab OKI dan KPK Bersinergi Berantas Korupsi, Mulai dari Pemetaan

BACA JUGA:Ini yang Bikin Jaksa KPK-Terdakwa Sarimuda Kompak 1 Suara, Apa Ya?

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba. 

KPK kini menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu.

Ali mengatakan dalam kasus ini KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri kepada satu orang. Pihak yang dicegah itu merupakan swasta berinisial MS.

BACA JUGA:Gandeng KPK, Dinkominfo Muba Ikuti Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: