Tersangka Jargas Ahmad Nopan, Bakal Jadi Saksi Sidang Korupsi Angsuran Rumah MBR PT SP2J
Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang Syaran Jafizhan SH MH--
Diketahui, sebelumnya dalam sidang pertama pembuktian perkara JPU Kejari Palembang telah memanggil 11 orang saksi sidang untuk dimintai keterangan dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang.
Para saksi itu terdiri dari pejabat dan mantan pejabat internal dari PT SP2J diantaranya Direktur PT SP2J saat ini Ujang Panggarbesi, Anita Pertiwi Manager PT SP2J, Haris Tarmizi Bendahara Keuangan PT SP2J dan sejumlah petinggi lainnya.
BACA JUGA:Korupsi Uang Perumahan MBR 0,5 Miliar Lebih, Juru Tagih PT SP2J Pemkot Palembang Bakal Disidang
Dipersidangan, diakui saksi Direktur PT SP2J Ujang Panggarbesi membeberkan sebelum kasus ini mencuat, terdakwa M Rusdi merupakan karyawan PT SP2J unit usaha properti sebagai juru tagih.
"Sebagai juru tagih, tugasnya selain menagih angsuran pada kredit juga melaporkan hasil penagihan ke pada PT SP2J pada unit properti," kata Ujang Panggarbesi dipersidangan.
Namun, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang Masriati SH MH ia membeberkan nyatanya tidak disetorkan dan dilaporkan oleh terdakwa M Rusdi kepada atasannya.
Pada saat itu, lanjutnya sebelum menjabat sebagai Direktur PT SP2J ia menjabat selaku Kepala Satuan Pengawasan Internal PT SP2J melakukan evaluasi.
Evaluasi itu dilakukan, kata Ujang Panggarbesi atas hasil laporan dan temuan audit dari BPKP terkait beberapa kwitansi yang tidak disetorkan oleh terdakwa M Rusdi.
"Sehingga dari hasil evaluasi ditemukan ada 1856 kwitansi, dan berdasarkan perhitungan ada Rp567 juta yang tidak disetorkan oleh terdakwa," ungkap saksi Ujang Panggarbesi.
Dalam dakwaan, M Rusdi yang merupakan juru tagih dari PT SP2J Kota Palembang didakwa korupsi merugikan keuangan negara lebih dari setengah miliar.
Diuraikan dalam dakwaan, M Rusdi terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka tunggal usai tim penyidik Polrestabes Palembang menemukan lebih dari dua alat bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: