Tersangka Jargas Ahmad Nopan, Bakal Jadi Saksi Sidang Korupsi Angsuran Rumah MBR PT SP2J

Tersangka Jargas Ahmad Nopan, Bakal Jadi Saksi Sidang Korupsi Angsuran Rumah MBR PT SP2J

Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang Syaran Jafizhan SH MH--

Hal tersebut, diperkuat dengan temuan barang bukti dari penyidik Polrestabes Palembang berupa ribuan lembar kwitansi pembayaran angsuran dari masyarakat debitur perumahan MBR.

Sehingga, berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara dari BPKP Provinsi Sumsel perbuatan tersangka M Rusdi mengakibatkan kerugian negara senilai Rp567.898.000.

BACA JUGA:Kasus Korupsi SPH Izin Perkebunan, Tiga Kepala Dinas Pemkab Musi Rawas Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

BACA JUGA:Terpidana Korupsi Mantan Dirut PDPDE Sumsel Yaniarsyah Hasan Kembali Disidang, Kuasa Hukum Bungkam

Atas perbuatannya, terdakwa M Rusdi sebagaimana berkas perkara dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: